Lompat ke konten utama

Klausa.co

Eksepsi Tujuh Terdakwa Ditolak, Sidang Bom Molotov Masuk Tahap Pembuktian

Kuasa hukum tiga terdakwa kasus bom molotov, Bambang Edy Dharma (kiri) dan kuasa hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis (kanan). (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Persidangan perkara dugaan bom molotov 1 September 2025 resmi memasuki tahapan selainjutnya. Pasalnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa. Dengan hasil putusan sela itu, sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Majelis menilai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum tidak beralasan dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk diperiksa lebih lanjut.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Bambang Edy Dharma, membenarkan bahwa seluruh eksepsi ditolak. Namun ia menilai, masih terdapat sejumlah catatan terhadap konstruksi dakwaan.

“Kalau dari hasil putusan sela tadi, semua perlawanan atau keberatan itu ditolak oleh majelis hakim. Namun kami melihat dalam mempertimbangkan materi perlawanan kami, ada hal-hal yang seharusnya dicermati,” ujarnya usai persidangan.

Baca Juga:  Getaran di Sekitar Proyek Terowongan Samarinda, Kontraktor Klarifikasi dan Minta Maaf

Bambang menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam redaksi dakwaan. Dia menyebut terdapat perbedaan antara angka dan terbilang dalam uraian pembelian barang, serta persoalan waktu penahanan yang menurutnya tercantum mundur. Menurutnya, hal-hal semacam itu tidak bisa dianggap sepele. Dakwaan, kata dia, harus disusun secara cermat dan lengkap karena menjadi dasar pemeriksaan perkara.

“Dalam susunan dakwaan jaksa harus cermat dan lengkap. Tidak boleh ada kesalahan,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan tahap pembuktian akan menjadi momentum untuk membuka fakta secara terang di persidangan. Dia menyebut, pembelaan akan difokuskan pada pengujian materiil atas tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kita sama-sama akan mencari kebenaran materiil. Supaya publik tidak bertanya-tanya, apakah benar keempat terdakwa ini membuat bom molotov atau ada hal lain,” katanya.

Baca Juga:  Didit Pambuna Widodo, Kepala Pengadilan Negeri Samarinda yang Baru

Paulinus juga menekankan pentingnya menghadirkan ahli untuk menguji konstruksi perkara, termasuk soal penyebutan bom molotov dalam dakwaan. Dia menilai, keterangan ahli akan menjadi penentu dalam membedah unsur-unsur pidana yang didakwakan.

Majelis hakim menunda persidangan selama dua minggu. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Sementara itu, tim penasihat hukum memastikan akan memaksimalkan pembelaan pada tahap pembuktian. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co