Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Samarinda Petakan Kendala Izin Reklame, Pelaku Usaha Keluhkan Persyaratan Teknis

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Proses perizinan reklame menjadi salah satu persoalan yang tengah dipetakan DPRD Samarinda dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Dewan ingin mengetahui titik hambatan yang selama ini membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut masih berada pada tahap awal. Pansus belum mengambil kesimpulan karena masih menghimpun berbagai masukan dari pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame.

“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Rabu (7/10/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah mekanisme perizinan yang dinilai masih menyulitkan pelaku usaha. Persoalan tersebut sebelumnya juga disampaikan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda dalam pembahasan mengenai kondisi perizinan reklame di lapangan.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Barbershop dan MUA untuk Pemuda Paser dan PPU

Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, pada Juni 2026 menyebut penerapan sistem Online Single Submission (OSS) belum sepenuhnya mengatasi kendala yang dihadapi pengusaha reklame. Menurut Yuris, persoalan masih muncul ketika pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi reklame.

“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas PUPR. Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ujar Yuris.

Hambatan tersebut turut berdampak pada lamanya proses pengurusan izin. Dalam kondisi tertentu, prosesnya disebut dapat berlangsung hingga berbulan-bulan.

Persoalan inilah yang ingin didalami Pansus sebelum merumuskan ketentuan dalam Ranperda. Markaca mengatakan DPRD akan kembali meminta penjelasan dari HPKR untuk mengetahui secara lebih rinci persyaratan maupun tahapan yang selama ini dianggap menjadi kendala.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci, Baksos DPMD Kukar untuk Panti Asuhan Mishbaa Hun Muniir

Setelah memperoleh masukan dari pelaku usaha, Pansus juga berencana melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah itu diperlukan untuk membandingkan keluhan pengusaha dengan mekanisme dan persyaratan perizinan yang saat ini berlaku.

Dari pembahasan kedua sisi tersebut, DPRD akan memetakan bagian mana yang perlu diperjelas atau disesuaikan dalam regulasi baru. Dengan begitu, aturan yang disusun diharapkan tidak sekadar mengatur perizinan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui pelaku usaha.

Namun, kemudahan perizinan bukan satu-satunya pertimbangan. DPRD tetap memasukkan aspek keselamatan, tata ruang, estetika kota, serta pengawasan terhadap pemasangan reklame sebagai bagian dari penyusunan aturan.

Markaca menegaskan, Pansus terlebih dahulu ingin menemukan akar persoalan sebelum menentukan rumusan dalam Ranperda. Menurutnya, aturan yang nantinya diterapkan harus mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kepentingan penataan kota.

Baca Juga:  Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam, Komisi I DPRD Kaltim Sidak ke Sepatin

“Jadi kita ingin mengetahui dulu persoalannya di mana, supaya nanti aturan yang kita susun bisa memberikan kepastian bagi pengusaha, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan dan penataan kota,” tutup Markaca. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co