Samarinda, Klausa.co – Penyebaran hoaks Megawati meninggal dunia, ditanggapi serius dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim. Pengurus partai berlambang banteng itu melaporkan sejumlah akun yang menyebarkan kabar bohong tersebut.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya kabar Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI meninggal dunia.
Kendati kabar bohong itu telah diklarifikasi dengan tegas, bahwa kondisi Ketua Umum PDIP dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Namun para kader hingga simpatisan tak ingin tinggal diam dan melaporkannya ke kepolisian.
Untuk di Kaltim, pelaporan itu dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDIP Kaltim, Roy Hendrayanto ke Polresta Samarinda pada Selasa (14/9/2021) siang.
Dalam laporannya, Roy Hendrayanto, membawa sejumlah potongan layar akun-akun yang menyebarkan kabar bohong kematian Megawati Soekarnoputri.
Total ada 13 akun yang dilaporkan. Dengan rincian sebanyak enam akun dari media sosial Twitter, satu dari Instagram, dua dari Youtube, dan satu portal berita yang dilaporkan.
“Selain itu ada tiga akun WhatsApp yang juga dilaporkan karena sebaran berita bohong tersebut di grup WhatsApp,” ungkap Roy, sapaan karibnya ketika ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (14/9/2021) pagi.
Dalam laporannya, Roy merincikan, akun-akun tersebut diduga secara tidak bertanggung jawab membagikan berita tak benar alias hoaks. Dengan menyebut jika Megawati meninggal dunia.
Lembaga Palang Merah Indonesia DKI Jakarta pun turut dicatut dalam ucapan belasungkawa pada 9 September 2021 lalu. Kabar serupa lalu disebar tiga akun WhatsApp yang turut dilaporkan, sebelum diunggah lagi dalam format video di Youtube.
Cuplikan tersebut diunggah dengan tajuk kabar Megawati koma dan dirawat di RSPP. Yang mana dalam laporannya, tak sedikit pun memunculkan konfirmasi dari pihak Megawati.
Pada hari yang sama, berita serupa dimunculkan salah satu portal berita yang juga menyebut Megawati masuk ICU.
Dalam laporannya, Roy menyebut aktivitas tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
“Laporan kami tadi sudah diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena,” ucapnya.
Roy sangat berharap agar Polresta Samarinda dapat menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Lantas, apakah kelak pelaporan hanya berujung permintaan maaf, menurut Roy kemungkinan tersebut juga bisa saja terjadi.
“Urusan minta maaf itu belakangan. Ibu Mega orangnya bijaksana dan pasti memaafkan. Tetapi untuk saat ini yang terpenting adalah menegakkan hukum ini dulu,” tegasnya.
Roy pun menegaskan, kabar-kabar yang beredar tersebut tidak benar. Megawati nyatanya dalam kondisi sehat, dan bahkan masih memimpin rapat partai dengan semangat dan berapi-api.
“Laporan ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat Samarinda, Kaltim, tidak menelan informasi dengan mentah-mentah,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)