Jakarta, Klausa.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kebocoran data pemilih yang beredar di internet. Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Seperti dikutip dari JPNN.com, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan kasus tersebut.
“Kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Budi menegaskan, pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk mencegah informasi bisa diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa setiap orang dilarang melawan hukum dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri. Larangan ini diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kami mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki,” tuturnya. (Mar/Mul/Klausa)