Klausa.co

Ngaku Istri Personel TNI AL untuk Nipu Orang

Bagikan

Surabaya, klausa.co – Tri Agustini Susilowati dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia merupakan salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh Uswatul Ummah, perempuan yang mengaku istri salah satu personel TNI AL.

Persidangan yang dilakukan di ruang Candra, PN Surabaya, Selasa (14/9) itu, dia menjelaskan kalau mengenal terdakwa dari temannya. Setelah perkenalan itu, dirinyi mendatangi kediaman terdakwa. Rumahnya di komplek Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL).

“Saya awalnya tidak mengenal terdakwa. Tapi setelah saya ke rumahnya di RSAL Flat Emergency Petugas 9, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, akhirnya saya percaya. Terdakwa juga mengaku kalau suaminyi merupakan personel TNI AL,” katanyi saat ditemui usai persidangan.

Setelah perkenalan tersebut, beberapa bulan kemudian tepatnya pada November 2020, terdakwa meminjam mobil kepada dirinyi. Satu kalimat yang tidak pernah terlupakan Tri yang terucap dari mulut terdakwa. Yaitu, masakkan istri anggota TNI akan menipu orang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Hadiri Festival Dahau di Kutai Barat, Pj Gubernur Kaltim: Ini Berkah dari IKN

Kalimat itu menambah keyakinan dirinya terhadap terdakwa. Benar saja, saat itu, memang dia mengembalikan mobil tersebut. Beberapa hari kemudian, terdakwa pinjam kembali mobil ke Tri. Sampai saat ini, mobil yang dipinjam itu tidak kunjung kembali.

“Terdakwa sewa mobil dengan harga Rp 250 ribu perhari. Saat ditagih terdakwa beralasan masih dipakai anaknya. Juga masih ada di Malang,” tambahnyi.

Pun terdakwa berjanji kalau akan mentransfer pembayaran penyewaan mobil yang dipakai terdakwa. Tapi, terdakwa tidak pernah mengirimkan uang tersebut. Malah, beberapa hari kemudian, melalui hanphone Uswatul, anak terdakwa mengatakan kalau orangtua terdakwa baru saja meninggal.

Mendengar informasi tersebut, Tri hibah. Dirinyi berniat untuk melayat ke kediaman orangtua terdakwa di Pasuruan. Awalnya terdakwa tidak mengetahui rumah itu. Akhirnya, Tri mencari informasi dari sopir terdakwa. Sebenarnya, orang tersebut (sopir) tidak mau memberi tahu tempatnya.

Baca Juga:  Alasan Perpecahan Jokowi-PDIP Versi Adian Napitupulu: Penolakan Ide 3 Periode

Namun, Tri terus memaksa. Sampai sopir itu menyerah dan mengantar Tri ke rumah orangtua terdakwa. Sesampainya di sana, tubuh Tri seolah langsung tersetrum listrik bertegangan tinggi. Dia melihat kalau orangtua terdakwa masih hidup. Bahkan masih sehat.

“Tega ya dia (terdakwa) mengatakan kalau orangtuanya telah meninggal,” tambahnyi. Hal yang membuat dirinya tambah kaget yaitu, dia mendapat informasi kalau kendaraan miliknyi itu ternyata sudah digadaikan ke seseorang bernama Ali.

Karena perbuatan itu, dia mengaku kalau dirinyi merugi sekitar Rp 150 juta. Tidak hanya mobil. Ada empat motor dan uang tunai senilai Rp 76 juta yang juga dipinjam terdakwa darinya. “Semuanya itu sampai sekarang tidak pernah dikembalikan terdakwa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati

Sementara itu, terdakwa menyangkal beberapa poin dari keterangan yang dilontarkan saksi. Yakni, bukan dirinyi yang menggadaikan mobil itu. Melainkan Ali. Tapi, dia membenarkan kalau dirinyi yang menyewa mobil itu ke Tri. Tapi, mobil itu diberikan ke Ali.

“Saya hanya menyewakan saja Yang Mulia. Tapi, yang pakai bukan saya. Saya ini hanya perantara saja,” katanya saat membantah keterangan saksi.

Tim Redaksi Klausa

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co