Samarinda, Klausa.co – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Masita, menjabarkan kondisi dan gambaran umum perkembangan Covid-19 di Kaltim pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengembangan Kasus Covid-19 dan Evaluasi PPKM di Luar Jawa Bali, Ahad 20 Februari 2022.
Dia menyebutkan, tren kasus harian selama bulan Januari 2022 mengalami peningkatan yang cukup tajam sejak minggu terakhir sampai minggu 3 bulan Februari 2022.
Kemudian Assesmen Transmisi Komunitas Kaltim dalam level 4, dimana untuk kasus konfirmasi mengalami peningkatan cukup signifikan, demikian untuk rawat inap di rumah sakit terlihat adanya peningkatan, di minggu ke-3 bulan Februari menjadi 17,88% untuk BOR ruang ICU dan 31,68% untuk BOR ruang isolasi.
Bahkan sebut Masita, Hasil WGS sampel yang dikirim tanggal 18 Januari 2022 dari jumlah sampel 23, terdeteksi varian delta 11 sampel dan varian Omicron 4 sampel, sedangkan 8 sample masih dalam proses pemeriksaan.
Selain itu varian Omicron juga ditemukan dari sampel Balikpapan, Berau dan Bontang, sedangkan 11 sampel varian Delta berasal dari sampel Samarinda, Balikpapan, Kutim, Bontang dan Berau.
Selanjutnya, untuk antisipasi penyebaran kasus tersebut, Pemprov meminta kabupaten/kota membuka tempat isolasi terpusat (isoter) guna membantu mengurangi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Karena itu, kita tetap waspada terkait kasus perkembangan Covid ini. Apalagi, Omicron sudah masuk ke Kaltim. Untuk itu, kita segerakan pengadaan isoter,” ucap Masitah.
Lebih lanjut dia menjabarkan, pengamatan varian Omicron di Kaltim dilakukan melalui pengamatan hasil pemeriksaan SGTF yang dilakukan oleh Labkesprov, dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 498 sampel, dengan hasil positif/probable Omicron sebanyak 262 sampel.
Sedangkan sampel WGS yang telah dikirim ke Litbangkes RI dan Laboratorium UI sebanyak 2.230 sampel.
Upaya Yang Telah Dilakukan Pemprov Kaltim, yakni penegakkan pelaksanaan Protokol Kesehatan melalui Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 19.
Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang Publik melalui Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Varian Omicron Serta Penegakkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Provinsi Kalimantan Timur. Penguatan, pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan pada Posko check point di pintu-pintu masuk wilayah Kalimantan Timur yang bekerjasama dengan TNI dan POLRI.
“Yang jelas, pemerintah provinsi telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan PPKM melalui Instruksi Gubernur Kalimantan Timur,” tegasnya.
(Fran/ADV/Diskominfo Kaltim)