Samarinda, Klausa.co – Seorang residivis berinisial RS (36) asal Samarinda, Kalimantan Timur kembali harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menjadi polisi gadungan dan diamankan petugas patroli Samapta Polresta Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Informasi dihimpun, RS mengaku sebagai anggota polisi dengan bermodalkan pistol mainan dan melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan.
Lanjut dikatakan Bambang, setelah melakukan pemerasan korban RS pun yang merasa curiga dengan gelagat polisi gadungan itu membuntuti pelaku. Hingga akhirnya RS diketahui bukanlah polisi yang sesungguhnya.
“Jadi sebelum kita amankan, pelaku terlebih dahulu diamankan korban dan warga, korban ini curiga dan membuntuti pelaku, saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat diamuk warga,” terangnya.
Bambang menjelaskan, saat beraksi, RS mengincar warga yang diduga akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman RS yang membawa pistol tanpa perlawanan seketika menyerahkan uang dan barang berharga.
“Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di jalan merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya,” bebernya.
Uang hasil pemerasan yang dilakukan RS diakui untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Informasi dihimpun, RS sejatinya berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan yang mana saat ini usahanya sedang tak menentu.
Kemudian dilanjutkannya, RS merupakan residivis dengan kasus serupa. RS sebelumnya pernah menjalani masa tahanan 10 bulan penjara dan belum lama ini menghirup udara kebebasannya.
Saat ini RS masih ditahan di Polsek Sungai Pinang guna penyelidikan lebih lanjut. RS pun disanksi Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)