Klausa.co

Beasiswa Gratispol Dicabut, Pemprov Kaltim Tegaskan Kelas Eksekutif Tak Masuk Skema Bantuan

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan resmi atas pencabutan status penerima Beasiswa Gratispol yang dialami sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Polemik ini mencuat setelah keluhan salah satu mahasiswi ITK viral di media sosial.

Mahasiswi bernama Ade Rahayu Putri Jaya sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya melalui unggahan Instagram. Ia menyebut status penerima Beasiswa Gratispol yang disandangnya bersama enam mahasiswa lain dicabut setelah mereka menjalani perkuliahan selama satu semester. Unggahan tersebut langsung menyedot perhatian publik dan memantik perdebatan.

Ade diketahui merupakan mahasiswa program magister (S2) ITK kelas eksekutif. Ia menyampaikan bahwa sejak September 2025 telah dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol Pendidikan. Saat itu, mahasiswa juga mendapat informasi bahwa biaya pendidikan yang telah dibayarkan akan diganti melalui program tersebut.

Baca Juga:  Hotel Atlet Siap Dibuka untuk Umum, Perusda MBS Pegang Kendali Penuh Operasional

Menanggapi polemik ini, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa pencabutan status penerima beasiswa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

“Dalam regulasi sudah ditegaskan, bantuan pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya,” kata Dasmiah, pada Rabu (21/1/2026).

Ia memastikan mahasiswa yang menempuh pendidikan di kelas eksekutif tidak memenuhi syarat sebagai penerima Beasiswa Gratispol. Jika bantuan tetap dicairkan, Pemprov Kaltim berisiko melanggar ketentuan dan berhadapan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Komisi II Apresiasi Langkah Pemprov Hadapi Kenaikan Harga Minyak Goreng

“Kalau dipaksakan untuk dibayar, itu berpotensi jadi temuan BPK. Bahkan bisa diminta untuk dikembalikan,” tegasnya.

Dasmiah juga menjelaskan bahwa kelas eksekutif memiliki karakteristik berbeda dengan kelas reguler, baik dari sisi sistem perkuliahan maupun pembiayaan. Kelas ini umumnya diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah bekerja, dengan jadwal lebih fleksibel dan biaya pendidikan yang lebih tinggi.

Adapun terkait mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa, Dasmiah menyebut hal tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam proses verifikasi awal yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menegaskan Pemprov Kaltim tidak memiliki ruang kebijakan untuk mencairkan bantuan yang bertentangan dengan aturan.

“Penyelesaiannya kami minta dilakukan oleh pihak kampus bersama mahasiswa yang bersangkutan, karena pemerintah daerah tidak bisa mencairkan bantuan di luar ketentuan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  1.535 Peserta Tenaga Kerja Kontruksi Siap Mendukung Pembangunan IKN, 817 Orang dari Provinsi Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co