Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (Coktas) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Triwulan III 2025. Dari hasil pengawasan, terungkap masih adanya data ganda, pemilih tak dikenal, hingga warga yang sudah meninggal namun belum dicoret dari daftar pemilih.
“Temuan-temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam menjaga integritas daftar pemilih,” ujar Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Jumat (10/10/2025).
Dari total 915 sampel pemilih yang di-coktas oleh KPU, sebanyak 406 di antaranya diawasi langsung oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Hasil pengawasan menunjukkan adanya perubahan status 11 pemilih yang semula memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), dan 68 pemilih yang sebelumnya TMS justru dinyatakan MS. Selain itu, 62 pemilih tidak ditemukan saat proses pencocokan berlangsung.
Bawaslu juga mencatat sejumlah anomali lain. Di antaranya, pemilih yang diduga meninggal dunia ternyata masih hidup, pemilih dengan alamat tak sesuai data KPU, serta data awal yang dinyatakan tidak aktif tetapi memiliki NIK aktif saat diverifikasi. Ada pula dugaan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan KTP baru yang menyebabkan data ganda, kesalahan input NIK, hingga pemilih yang sudah meninggal namun belum memiliki akta kematian resmi.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kaltim telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltim pada 7 Juli 2025 melalui surat bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025. Dalam surat itu, Bawaslu meminta agar KPU memasukkan data pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 ke dalam proses pemutakhiran data berkelanjutan.
Langkah serupa juga diambil Bawaslu kabupaten. Di Kutai Kartanegara, sebanyak 1.368 pemilih tambahan diinventarisasi untuk pemeriksaan ulang, sementara di Kutai Barat terdapat 21 pemilih tambahan yang juga diperiksa kembali.
Bawaslu meminta seluruh jajaran di kabupaten/kota agar memperkuat koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Koordinasi ini penting agar data pemilih yang digunakan pada pemilihan mendatang benar-benar valid. Hak pilih masyarakat harus dijamin,” tegas Galeh. (Din/Fch/Klausa)