Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) tengah bergelut dengan laporan dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini menjadi pijakan penting sebelum mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah titik rawan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menjelaskan bahwa pihaknya kini menelisik temuan para Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di berbagai wilayah.
“Benar, saat ini sedang kami identifikasi laporan dari pengawas di TPS. Besok saran akan disampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panwascam di beberapa titik,” ungkap Hari, pada Jumat (29/11/2024).
Hari tak menampik, aroma PSU mulai tercium di empat wilayah. Keempatnya adalah Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU). Meski demikian, kepastian lokasi yang akan direkomendasikan untuk PSU masih dalam tahap pendalaman.
“Empat daerah itu potensial. Tapi kami masih menghimpun laporan dari PTPS di seluruh kabupaten dan kota,” tegasnya.
Temuan pelanggaran di lapangan tak bisa dianggap remeh. Salah satu yang mencuat adalah pemberian dua surat suara kepada pemilih tambahan (DPTb), sebuah pelanggaran yang mencoreng mekanisme pemilu. Pemilih tambahan seharusnya hanya menerima satu surat suara untuk pemilihan gubernur.
Tak hanya itu, pelanggaran lain yang terdeteksi adalah penggunaan hak pilih oleh pemilih tanpa identitas kependudukan.
“Ada daftar pemilih tambahan yang diberi dua surat suara oleh KPPS. Kemudian, ada juga yang tidak punya identitas kependudukan tetapi tetap diberi hak pilih,” tutur Hari.
Jika pelanggaran terbukti, rekomendasi PSU akan diterbitkan melalui pengawas kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Hari memastikan bahwa setiap langkah akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kaltim.
“Jika rekomendasi diterbitkan di tingkat kecamatan, Bawaslu Kaltim akan memberikan supervisi hingga PSU terlaksana,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)