Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar: Banyak Anak Muda Punya Kemampuan Memimpin

Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Ada yang ingin mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagaimana pendapat pakar soal hal ini? Faisal Chaniago, dosen FISIP Universitas Bung Karno, mengatakan bahwa ini adalah hal yang positif. Menurutnya, banyak anak muda yang berpotensi menjadi pemimpin.

“Anak muda sekarang banyak yang punya kemampuan untuk memimpin. Jadi, tidak masalah kalau ada yang mau menguji batas usia capres-cawapres,” ujar Faisal saat dihubungi wartawan, Senin (11/9/2023), seperti dikutip dari JPNN.com.

Faisal mencontohkan beberapa pemimpin muda di Indonesia dan di luar negeri. Di Indonesia, banyak caleg dan kepala daerah yang masih muda. Di luar negeri, ada Sanna Marin yang menjadi Perdana Menteri Finlandia saat berusia 34 tahun.

Baca Juga:  Terseret Jadi Tergugat dalam Gugatan Nursobah, KPU Samarinda Siapkan Duplik
Advertisements

“Di negara lain juga ada pemimpin muda yang sukses. Sanna Marin jadi PM Finlandia pada 2019 saat usianya 34 tahun. Sekarang dia sudah 36 tahun,” kata Faisal.

Faisal juga menambahkan bahwa tidak ada jaminan bahwa pemimpin tua akan lebih baik dari pemimpin muda. “Pemimpin tua belum tentu bisa membawa negara ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Lalu, apa untung dan rugi dari pemimpin muda? Faisal menjelaskan bahwa pemimpin muda biasanya lebih berani dan progresif dalam memimpin. Namun, mereka juga memiliki kekurangan, seperti pengalaman yang kurang dan jaringan politik yang minim.

Baca Juga:  Lima Pejabat Tinggi Otorita IKN Dilantik, Bambang Ingatkan Tidak Ada Toleransi Terhadap Korupsi

“Pemimpin muda punya jiwa keberanian lebih tinggi dan lebih progresif dalam memimpin. Tapi, mereka juga punya kekurangan, seperti pengalaman yang belum maksimal dan jaringan politik baik lokal maupun internasional yang masih kurang,” paparnya.

Advertisements

Faisal menilai bahwa gugatan batas usia capres-cawapres ini menjadi polemik karena dekat dengan Pilpres 2024. Akibatnya, kondisi politik menjadi semakin panas.

“Kalau gugatan ini dilakukan jauh-jauh hari, mungkin tidak akan menimbulkan reaksi politik. Tapi, karena sekarang sudah mendekati Pilpres 2024, jadi banyak yang bereaksi,” tutur Faisal. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  MK Tak Berhak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Itu Urusan DPR

Bagikan

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co