Samarinda, Klausa.co – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Adam Malik II, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/3/2022) lalu, masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polresta Samarinda.
Sebelumnya polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya M Fadilah, yang tak lain adalah saudara iparnya.
Akibat aksi sadisnya membunuh korban, Bambang dipastikan akan mendekam cukup lama di balik kurungan besi. Bambang dijerat penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan pasal berlapis.
“Iya sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku sejauh ini cuman satu orang dan sudah kami lakukan penahan. Kepada tersangka kami menetapkan sanksi Pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, dikonfirmasi Senin (7/3/2022).
Selain menerangkan terkait status penahanan terhadap tersangka Bambang, Kompol Andika turut menerangkan terkait motif mendasari tersangka niat membunuh M Fadillah dengan 35 luka tusukan di sekujur tubuhnya tersebut, lantaran adanya permasalahan pribadi.
“Motifnya ada permasalahan pribadi, ketersinggungan antara korban dan pelaku,” tambah polisi berpangkat melati satu itu.
Saat disinggung lebih jauh, mengenai ketersinggungan korban dan pelaku, Andika memilih sedikit irit bicara. Sebab hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasusnya.
“Nanti dalam waktu dekat akan kita jadwalkan (pers rilis) dan nanti akan kami kabari lagi perkembangan lebih lanjutnya,” tandas Andika.
Diberitakan sebelumnya, antara korban dan pelaku rupanya masih memiliki hubungan kekerabatan. Bambang merupakan adik ipar dari korban M Fadillah.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Bambang itu pun diketahui setelah warga mendapati M Fadilah tewas bersimbah darah dengan banyak luka tikaman di sekujur tubuhnya.
Jenazah korban ditemukan warga tergeletak di dapur rumah bangsalan yang terletak di pinggir jalan tersebut.
Informasi dihimpun, sebelum ditemukan tewas, warga sempat mendengarkan adanya keributan antara korban dengan pelaku. Namun warga tidak berani langsung mendekat ataupun coba melerai perkelahian keduanya.
Kecurigaan warga pun semakin menjadi tatkala, warga mendapati tangan Bambang dipenuhi bercak darah. Warga dan Ketua RT 03 kemudian mengecek seisi rumah.
Alangkah terkejutnya ketika korban ditemukan sudah tak lagi bernyawa dan tergeletak dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah di ruang dapur.
Penemuan jenazah korban itu pun segera dilaporkan warga ke petugas kepolisian. Tak berselang lama Jajaran Polsek Sungai Kunjang yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk santai sembari merokok di ruang tamu kediamannya.
Sementara Tim Inafis Satreskrim Polres Samarinda segera memasang police line guna melangsungkan olah TKP. Sedangkan jenazah korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie guna keperluan visum.
Dari hasil pemeriksaan awal pada tubuh korban ditemukan sebanyak 35 luka tikaman. Dengan rincian 2 tikaman di bagian kepala, 19 luka tikaman pada bagian tubuh depan. Serta 14 luka pada tubuh bagian belakang.
(Tim Redaksi Klausa)