Kukar, Klausa.co – Kasus Judi Online (Judol) di Kutai Kartanegara (Kukar) kian meresahkan. Tak ingin aparatnya terjerumus, Bupati Kukar Edi Damansyah tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judol.
“Aturannya sudah jelas. Bila kami menemukan ada yang melanggar, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Edi Damansyah.
Peringatan ini bukan isapan jempol. Edi menegaskan, ASN yang terbukti terlibat judol akan dihadapkan pada sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi terkait lainnya.
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya upaya preventif untuk menangkal jerat judol. Ia mengimbau tak hanya ASN, tapi seluruh masyarakat Kukar untuk menjauhi praktik perjudian yang membawa mudarat bagi kehidupan.
“Judi sulit untuk diidentifikasi. Sebab hanya cerita sukses saja yang dijual, padahal menyimpan mudarat,” tuturnya.
“Yang jelas judi ini tidak ada baiknya, tidak ada bagusnya untuk kehidupan kita,” pesan Edi.
Keprihatinan Edi tak berhenti di situ. Ia melihat judol dan narkoba sebagai biang kerok permasalahan mencolok, khususnya bagi perkembangan SDM di Kukar. Dampaknya tak hanya merusak, tapi juga mengancam kesehatan.
“Saya imbau generasi muda jauhi praktik tersebut (judol). Peran orang tua juga, mesti mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan HP atau gadget ke arah yang positif,” ucapnya.
Edi membeberkan fakta miris bahwa banyak masyarakat telah menjadi korban judol, baik online maupun offline. Bahkan, tak jarang kasus ini berujung pada kematian, menghancurkan rumah tangga, dan mendorong tindakan melawan hukum.
“Ini penting kita cegah, agar generasi muda menjadi generasi yang unggul dan bisa bersaing,” jelasnya.
Di era digital ini, Edi mengingatkan bahwa nilai-nilai negatif dari teknologi, seperti judi online dan pinjaman online ilegal, bisa menjadi penyakit dan penyimpangan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, generasi muda harus mengambil bagian untuk mencegah dampak-dampak negatif tersebut. (Ah/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)