Samarinda, Klausa.co – Anggaran Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur (TAGUPP Kaltim) kembali menjadi perhatian publik. Dalam dokumen anggaran 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengalokasikan dana mencapai Rp10,78 miliar untuk mendukung operasional tim tersebut.
Anggaran itu terbagi dalam dua komponen utama. Sekitar Rp8,3 miliar dialokasikan untuk honorarium atau uang kehormatan tim ahli gubernur selama sembilan bulan masa kerja, yakni hingga akhir September 2026. Sementara sekitar Rp2,4 miliar lainnya disiapkan untuk kebutuhan perjalanan dinas, baik di dalam daerah maupun luar daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan besaran honorarium maupun biaya perjalanan dinas tersebut telah diatur dalam lampiran Peraturan Gubernur (Pergub). Ia memastikan pengaturan itu juga telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Perjalanan dinas dan honor itu sudah dicantumkan dalam lampiran Pergub, dan sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri,” kata Sri Wahyuni saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim.
Sri Wahyuni menjelaskan, penetapan nilai anggaran juga merujuk pada praktik yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah lain. Salah satu daerah yang dijadikan pembanding adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, besaran honorarium tim ahli di Jakarta bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterapkan di Bumi Etam.
“Kita mengacu pada beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta. Di sana bahkan nilainya di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menilai besaran honorarium dan biaya perjalanan dinas tim ahli gubernur perlu dilihat secara objektif. Dia menyebut penilaian terhadap angka tersebut harus mempertimbangkan tingkat risiko dan tanggung jawab pekerjaan yang dijalankan.
“Munculnya angka-angka untuk honor dan perjalanan dinas tim ahli gubernur itu tergantung pada tingkat risiko dan kemampuan seseorang. Kita harus lihat indikatornya dari mana dulu,” katanya.
Sabaruddin menyebut honorarium tim ahli yang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp45 juta per bulan tidak bisa langsung dianggap berlebihan. Menurutnya, besar kecilnya nilai tersebut harus diukur dari beban kerja yang diemban.
“Kalau beban kerjanya berat dan hasilnya sesuai harapan, angka itu bisa saja kecil. Tetapi kalau tugasnya biasa saja, tentu bisa dianggap besar,” jelasnya.
Dia mencontohkan, tim ahli bisa saja mendapat penugasan ke daerah dengan kondisi geografis yang menantang, seperti Mahakam Ulu, yang memiliki keterbatasan akses dan persoalan pembangunan yang cukup kompleks.
“Siapa tahu mereka diminta ke daerah yang medannya sulit dan diberi tugas menyelesaikan persoalan di sana,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)
















