Klausa.co

Andi Harun Ambil Alih Pengesahan Ranperda RTRW Menjadi Perda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun pimpin rapat paripurna masa sidang I tahun 2023 (Foto: Humas Pemkot Ari)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Agenda Rapat Paripurna Masa Sidang Satu Tahun 2023 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengalami penundaan. Hal ini terjadi karena banyaknya anggota DPRD Samarinda yang tidak hadir dalam rapat paripurna.

Mengakibatkan keputusan kuorum tidak terpenuhi. Sehingga, agenda pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda ditunda. Rapat paripurna yang dipimipin Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah ini cukup lama melakukan skorsing karena ketidakhadiran anggota dewan lain. Saat itu, Andi Harun pun angkat bicara bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dipastikan mengambil alih pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.

Dia menjelaskan, ketika DPRD dalam sidang paripurna sesuai dengan batas waktu tak bisa mengambil keputusan karena sebuah faktor, maka kanal atau saluran hukumnya pun telah dijustifikasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:  TP PKK Samarinda Beri Bantuan untuk Anak-anak Berisiko Stunting di 8 Lokasi

“Agar dimaklumi bersama, lebih tepatnya pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Dijelaskan, tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah. Kemudian Junto, PP Nomor 21 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 82. Menyatakan dan mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda,” ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, dalam konteks Ranperda RTRW, apabila melihat dari sisi hukum, dapat dikualifisir sebagai peraturan yang bersifat lex spesialis. Artinya, mengatur apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, dalam konteks ini tanggal 13 Februari 2023.

Keputusan pertama, tidak bisa atau belum bisa dilakukan oleh bersangkutan. Maka kepala daerah berdasarkan dua peraturan yang disebutkan tadi, diberi kewenangan paling lama satu bulan wajib menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda.

“Limitasi waktunya paling lama, dan jika semua dokumen sudah siap. Insyaallah paling lama, besok saya memerintahkan Pak Sekda dan seluruh pejabat terkait di lingkungan pemerintah kota untuk menyiapkan semua dokumen,” tegasnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.

Baca Juga:  Sekda Kukar Ajak Buruh dan Pengusaha Jadikan May Day sebagai Momentum Kolaborasi

“Bahkan tadi pagi saya mendapat laporan bahwa semua dokumen sudah siap, semoga tidak ada halangan. Besok saya akan menandatangani pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda,” sambung orang nomor satu di Samarinda itu.

Namun sebelumnya, lanjut Andi Harun, agar semua dokumen lengkap. Ia minta Sekretaris Dewan untuk menyampaikan terlebih dulu berita acara rapat paripurna pada hari itu. Lalu, atas rapat paripurna itu, pihaknya akan melanjutkan proses berikutnya sebagaimana yang diatur dalam Permendagri dan PP yang dimaksud.

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menyampaikan apabila kepala daerah tidak menggunakan waktu 30 hari setelah dewan tak mengambil keputusan. Maka tegasnya, kewenangan kepala daerah juga akan diambil langsung oleh Kementerian.

Baca Juga:  PPKM di Kaltim Masih Lanjut, Mahulu Masuk Level 4

“Apabila kepala daerah tidak melakukan pengesahan dalam rentang waktu 1 bulan, maka kepala daerah dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing selama 3 bulan. Tentu pilihan itu harus mesti dihindari,” bebernya.

Akan tetapi, argumentasi yang paling penting harus disahkannya Perda RTRW tersebut karena termasuk sebagai salah satu arahan Presiden RI secara langsung. Selain itu, pengesahan RTRW ini dalam konteks untuk menjaga perekonomian daerah.

“Kan, ini juga sebagai amanat peraturan perundang-undangan agar kegiatan investasi dunia usaha dan pembangunan bisa dipastikan lancar. Kita tidak ingin ada hambatan dalam rangka mendukung pembangunan Nasional di daerah,” jelasnya.

Maka dari itu, Perda ini dipandang penting bahkan sangat amat penting, mendesak dibutuhkan untuk diimplementasikan. “Hukum telah kita jalankan dengan baik. Pada akhirnya saya sebagai kepala daerah yang akan mengambil kewenangan ini sebagaimana diatur dalam Permendagri dan PP,” tuturnya. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co