Klausa.co

Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers, IJTI Kaltim Desak Pencabutan Pasal Karet RUU Penyiaran

Ketua IJTI Kaltim, Arditya Abdul Aziz (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan suara keprihatinan atas pasal-pasal karet dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang berpotensi menggerogoti kemerdekaan pers. Ketua IJTI Kaltim, Arditya Abdul Aziz, menegaskan penolakan keras terhadap pasal-pasal yang mengancam jurnalisme investigasi, pilar fundamental jurnalisme berkualitas.

“RUU ini sarat pasal yang bertentangan dengan amanat UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin tidak adanya penyensoran,” tegas Aziz, Kamis sore (6/6/2024).

Kekhawatiran IJTI Kaltim bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat 2 huruf c dan k RUU Penyiaran, bagaikan pedang bermata dua, siap mengkriminalisasi jurnalisme investigasi dan membungkam suara kritis. Pasal-pasal ini, dikhawatirkan, akan menghambat kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.

Baca Juga:  Air Putih, Kelurahan dengan Kasus Stunting Tertinggi di Samarinda Ulu

“Pasal 50B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, bagaikan memenjarakan karya jurnalistik yang seharusnya dipublikasikan demi kepentingan publik,” jelas Aziz.

Sementara isi Pasal 50B ayat 2 huruf k membahas soal penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti pasal lain yang tak kalah berbahaya, yakni Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 Ayat 2. Pasal-pasal ini berpotensi menyerahkan penyelesaian sengketa jurnalistik kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi tumpang tindih dengan peran Dewan Pers yang diamanatkan UU Pers.

“Penyerahan kewenangan ini membuka peluang pengebirian pers dan mengorbankan kemerdekaan jurnalistik,” tegas Aziz.

Baca Juga:  Lulus Uji Kompetensi, Jurnalis Televisi Kaltim Siap Sambut IKN

RUU Penyiaran memang diperlukan untuk memastikan regulasi yang baik dalam industri penyiaran. Namun, Aziz mengingatkan, kebebasan pers dan berekspresi adalah fondasi demokrasi yang sehat.

“Keduanya tak boleh dikorbankan atas nama regulasi apapun,” tegasnya.

IJTI Kaltim tak tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan RUU Penyiaran dan memastikan pasal-pasal bermasalah dicabut.

“Kami menuntut pencabutan pasal-pasal bermasalah ini. Kemerdekaan pers harus dijaga, dan upaya mengganggunya harus ditolak dengan tegas!” pungkas Aziz. (Nur/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co