Samarinda, Klausa.co – Setelah menjadi buronan selama tujuh bulan, AE (35), Direktur UD KSJ, akhirnya berhasil diringkus oleh tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). AE ditangkap di Samarinda, pada 9 September 2024, diduga sebagai otak di balik operasi pembalakan liar berskala besar yang merusak kawasan hutan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Informasi mengenai penangkapan AE ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, Samarinda, Rabu (25/9/2024). Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama berbulan-bulan.
“AE memanfaatkan izin usaha palsu untuk menjalankan aksinya,” ungkap Rasio.
“Kayu hasil pembalakan liar ini rencananya akan dikirim ke Surabaya,” tambahnya.
Dari operasi tersebut, penyidik KLHK menyita barang bukti yang tak sedikit. Sebanyak 138,59 meter kubik kayu bulat dan 2.521 keping kayu olahan ditemukan, ditambah berbagai peralatan pemrosesan kayu, seperti mesin diesel dan bandsaw, yang digunakan untuk memotong kayu secara ilegal. Tidak hanya di Kalimantan, penyidik juga berhasil menemukan 55 kontainer berisi kayu ilegal di Surabaya yang diduga kuat masih terkait dengan jaringan pembalakan ini.
Kasus penangkapan AE hanyalah salah satu bagian dari operasi KLHK dalam membongkar sindikat pembalakan liar yang telah lama menggerogoti hutan Kalimantan Timur. Selain AE, sejumlah pelaku lain juga telah lebih dulu diamankan. Di antaranya AK (59), yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, serta IR (34), yang saat ini masih menjalani proses hukum.
KLHK kini terus memperdalam investigasi untuk melacak aliran dana dari hasil illegal logging tersebut. Menurut Rasio, pembalakan liar tidak hanya memberikan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, namun juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku. Kerugian ini bukan hanya soal ekonomi, tapi ekosistem kita yang terancam rusak. Ini penting bagi masa depan lingkungan kita,” tegas Rasio.
KLHK juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan seluruh pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Para tersangka, termasuk AE, dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas sindikat pembalakan liar yang terus mengancam keberlanjutan hutan dan lingkungan di Indonesia. (Yah/Fch/Klausa)