Lompat ke konten utama

Klausa.co

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Batu Bara Varia Niaga, Jaksa Mulai Teliti Berkas

Kantor Perumda Varia Niaga di Jl. Teuku Umar, Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual-beli batu bara di Perusahaan Daerah (Perusda) Varia Niaga Samarinda masih harus menunggu kelanjutan proses hukum. Berkas perkara yang baru dilimpahkan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada akhir Oktober lalu kini tengah diperiksa tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan berkas yang diserahkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim masih berada pada tahap I atau prapenuntutan. Jaksa belum masuk pada penilaian akhir karena pemeriksaan kelengkapan perkara masih berlangsung.

“Masih prapenuntutan alias tahap I, jadi masih diteliti tim penuntut umum,” kata Toni saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, berkas perkara tersebut baru diterima Kejati Kaltim pada Jumat, 30 Oktober 2026. Saat ini, tim penuntut umum masih membutuhkan waktu untuk memeriksa seluruh dokumen yang diserahkan penyidik.

Baca Juga:  Unmul Jadi Pusat Kolaborasi Pendidikan dan Industri, Wamen Stella Dorong Mahasiswa Kembangkan Research Mindset

Dalam penelitian tersebut, jaksa akan memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menentukan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau masih perlu diperbaiki oleh penyidik.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, penuntut umum akan menyatakan berkas lengkap atau P21. Proses kemudian berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.

Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Jika belum, maka dikembalikan dulu untuk dipenuhi kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” terang Toni.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan petinggi Varia Niaga, yakni SH selaku direktur utama dan AC, mantan direktur keuangan yang menjabat pada periode 202-2024. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MR berasal dari pihak luar perusahaan.

Baca Juga:  KPK Sasar Rumah Mantan Pejabat di Kukar, Dugaan Korupsi Tambang Meluas

Penyidik menduga praktik jual-beli batu bara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30.970.514.276 atau hampir Rp31 miliar.

Sementara itu, terkait status penahanan ketiga tersangka, Toni belum memberikan keterangan lebih jauh. Dia meminta informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada kepolisian.

“Kalau soal itu, silakan konfirmasi ke Polda ya,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co