Lompat ke konten utama

Klausa.co

Chatarina Muliana Resmi Pimpin Kejati Kaltim, Jaksa Agung Minta Kepercayaan Publik Dipulihkan

Chatarina Muliana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang baru, menggantikan, Supardi (Dok: Kejati Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tongkat kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi berpindah. Chatarina Muliana dilantik sebagai Kepala Kejati Kaltim menggantikan Supardi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung dan menjadi bagian dari rangkaian rotasi, mutasi, serta promosi sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Korps Adhyaksa.
Pergantian tersebut berlangsung ketika Kejaksaan menghadapi sorotan publik. Kondisi itu menjadi salah satu pesan utama Burhanuddin kepada para pejabat yang baru dilantik.

Dia meminta seluruh pejabat segera mengerahkan kemampuan terbaik untuk menjaga marwah institusi sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” kata Burhanuddin.

Khusus para Kepala Kejati, Burhanuddin meminta mereka cepat membaca persoalan di wilayah masing-masing. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru kontraproduktif.

Baca Juga:  Operasi 10 Insinerator Dimulai, Pemkot Samarinda Targetkan Pangkas 160 Ton Sampah per Hari

“Persoalan daerah perlu diidentifikasi secara cepat, tepat, dan proporsional. Sementara penegakan hukum dilakukan secara tenang, terukur, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif,” ujarnya.

Di Bumi Etam, pesan tersebut kini menjadi bagian dari tantangan yang harus dijalankan Chatarina dalam memimpin Kejati Kaltim.
Selain memahami dinamika daerah, para Kajati juga diminta membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, sinergi itu tetap harus berjalan dengan mempertahankan independensi Kejaksaan.

Burhanuddin juga memberi perhatian pada perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara turut diminta menjadi perhatian.

Penanganan perkara korupsi juga didorong agar tidak hanya bertumpu di Kejaksaan Agung. Penguatan pemberantasan korupsi di tingkat Kejati dan Kejari menjadi bagian dari arahan kepada para pejabat baru.

Baca Juga:  Massa APMK Datangi Kejati Kaltim, Desak Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diusut

Selain penegakan hukum, transparansi capaian kinerja dan pengawasan internal turut ditekankan. Setiap indikasi pelanggaran diminta ditindak sesuai aturan.

Para pejabat juga dituntut menjaga integritas dan memberi keteladanan, termasuk melalui pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.
Chatarina sebelumnya berada dalam jajaran pejabat yang mendapat mandat baru melalui rotasi dan mutasi tersebut. Sementara Supardi, yang sebelumnya menjabat Kajati Kaltim, mendapat penugasan sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset.

Pergantian jabatan itu menjadi bagian dari perubahan lebih luas di lingkungan Kejaksaan Agung. Sejumlah pejabat lainnya juga mendapat penugasan baru, baik sebagai Kajati maupun menduduki posisi struktural di berbagai bidang.

Dalam rangkaian pelantikan tersebut, antara lain Hendrizal Husin ditunjuk sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, serta I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat.

Baca Juga:  Dua Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Lahan Transmigrasi, Diduga Negara Rugi Rp 500 Miliar

Selain itu, Herry Hermanus Horo ditugaskan sebagai Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau, RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Sri Kuncoro sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, dan Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan.

Pejabat lainnya yang mendapat jabatan baru yakni Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, serta Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
Rotasi juga menyentuh sejumlah posisi strategis di internal Kejaksaan Agung. Di antaranya Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan sejumlah pejabat pada bidang intelijen, pidana umum, pengawasan, pembinaan, hingga pengelolaan aset.

Burhanuddin menutup amanatnya dengan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co