Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menerapkan sistem baru dalam penyaluran Biosolar bersubsidi. Terhitung mulai 1 September 2026, seluruh kendaraan yang akan mengisi Biosolar diwajibkan mengambil nomor antrean di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan sebelum menuju SPBU.
Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas instansi yang telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026 dan kembali dimatangkan melalui forum group discussion (FGD). Proses penyusunannya melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan (Disdag), Pertamina, pengelola SPBU, pelaku usaha angkutan, serta Bank BRI selaku pengelola Fuel Card.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan perubahan mekanisme itu bertujuan menciptakan distribusi Biosolar yang lebih tertib sekaligus mengurangi kepadatan antrean kendaraan di SPBU.
Menurut dia, pengemudi nantinya tidak lagi langsung mendatangi SPBU untuk mengantre. Mereka terlebih dahulu harus mendatangi UPKB Dishub di Jalan Ring Road guna mengambil nomor antrean. Bersamaan dengan itu, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan sebelum nomor antrean diterbitkan.
Manalu menjelaskan, UPKB selama ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang melayani uji berkala atau uji KIR kendaraan. Ke depan, fasilitas tersebut juga akan menjadi pusat pelayanan nomor antrean bagi kendaraan yang membeli Biosolar bersubsidi.
Dia menegaskan, kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis tidak akan mendapatkan nomor antrean hingga kewajiban administrasi tersebut dipenuhi.
“Pengemudi tidak lagi langsung mengantre di SPBU. Mereka wajib mengambil nomor antrean lebih dulu di UPKB Dishub, sekaligus menjalani verifikasi dokumen kendaraan,” ujar Manalu, Jumat (31/7/2026).
Selain menerapkan sistem antrean baru, Dishub juga melakukan penataan data kendaraan penerima BBM subsidi. Dari hasil evaluasi, sebanyak 5.095 Fuel Card akan diblokir karena kendaraan yang terdaftar tidak lagi memiliki uji KIR aktif. Sementara sekitar 1.000 Fuel Card lainnya masih dalam proses pemeriksaan akibat ditemukan ketidaksesuaian data.
Manalu mengatakan pihaknya telah meminta Bank BRI memblokir kartu yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran Biosolar benar-benar tepat sasaran.
Tak hanya itu, Dishub juga meminta Pertamina bersama seluruh SPBU penyalur Biosolar menyerahkan data kuota harian. Informasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem antrean sehingga petugas dapat mengarahkan pengemudi ke SPBU yang masih memiliki alokasi BBM.
Dengan pola tersebut, pemerintah berharap antrean kendaraan tidak lagi terpusat di satu lokasi, sementara distribusi Biosolar dapat berlangsung lebih merata di seluruh SPBU.
Manalu menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini masih menjadi perhatian pemerintah, sekaligus mengurangi gangguan lalu lintas akibat antrean panjang di sekitar SPBU.
Menjelang penerapan sistem baru, Dishub masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemilik kendaraan diminta segera memperpanjang masa berlaku uji KIR, termasuk kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Samarinda.
“Uji berkala berlaku enam bulan dan saat ini sudah tidak dipungut biaya. Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan segera memperpanjang KIR agar tidak mengalami kendala saat membeli Biosolar bersubsidi,” tutup Manalu. (Din/Fch/Klausa)















