Lompat ke konten utama

Klausa.co

Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Jalan di Tempat, Pengamat: Publik Sedang Dibiarkan Menunggu

Pengamat hukum tata negara Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dorongan penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum menunjukkan perkembangan berarti. Hampir tiga bulan sejak tuntutan itu mengemuka dalam aksi massa 21 April lalu, pembahasannya masih menggantung tanpa kepastian. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal melemahnya fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai lambannya proses tersebut tidak lepas dari peta politik di DPRD Kaltim yang didominasi partai-partai pendukung pemerintah daerah. Menurutnya, komposisi tersebut membuat peluang hak angket untuk dilanjutkan semakin kecil.

“Kalau konfigurasi politiknya bertumpu pada kepentingan eksekutif, peluang hak angket sangat tipis. Apalagi partai-partai politik saat ini mudah sekali ‘masuk angin’ dan berbalik arah,” ujar Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro.

Baca Juga:  Hasil Hisab dan Rukyat, Ramadan 1447 H Dimulai Kamis 19 Februari 2026

Dia menilai fungsi pengawasan DPRD menjadi tidak optimal ketika kepentingan politik lebih dominan dibandingkan pelaksanaan tugas kontrol terhadap pemerintah.

Sebagai perbandingan, Castro menyinggung pengalaman Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang pernah menggulirkan hak angket karena komposisi politik di parlemen tidak sepenuhnya dikuasai kelompok pendukung pemerintah. Sebaliknya, ia menilai kondisi DPRD Kaltim lebih menyerupai DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menurutnya cenderung memberi legitimasi terhadap kebijakan eksekutif daripada menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Castro, tanda-tanda lambannya proses hak angket sebenarnya sudah terlihat sejak awal. Tuntutan yang disuarakan massa dalam aksi 21 April baru dibawa ke rapat paripurna sekitar dua pekan kemudian untuk menetapkan fraksi pengusul.

Baca Juga:  Wagub Beri Harapan Besar Pada Habaib Rabithah Alawiyah Samarinda

Setelah itu, DPRD Kaltim memilih berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melanjutkan pembahasan. Langkah tersebut dinilai tidak diperlukan karena hak angket merupakan kewenangan yang telah diatur dalam mekanisme kelembagaan dewan.

“Kalau sampai harus berkonsultasi, itu justru menunjukkan keraguan DPRD menggunakan kewenangannya sendiri,” katanya.

Memasuki pertengahan Juli, belum ada kepastian kapan usulan hak angket akan kembali dibahas. Seluruh agenda masih bersifat tentatif tanpa jadwal paripurna yang jelas. Castro menduga kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pola untuk memperlambat proses hingga perhatian publik terhadap isu itu berangsur menurun.

“Kalau terus dijadwalkan secara tentatif, kesannya hanya mengulur waktu sampai psikologis massa yang sudah lemah makin lumpuh,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Pemerintah Support Anak Muda dan Milenial di Kaltim Terjun Jadi Wirausaha

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co