Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah menuntaskan pemutakhiran data partai politik peserta pemilu untuk Semester I 2026. Pembaruan dilakukan sebagai langkah menjaga validitas data kepartaian, meski tahapan Pemilu belum dimulai. Hasil pembaruan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 285/PL.01.1-PU/64/2/2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan pemutakhiran dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan basis data kepartaian tetap akurat.
“Pemutakhiran Semester I 2026 di tingkat provinsi telah resmi kami tetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 285/PL.01.1-PU/64/2/2026 tertanggal 30 Juni 2026,” kata Qayyim, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil pemutakhiran, terdapat 19 partai politik yang memiliki akun pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tingkat provinsi. Dari jumlah tersebut, 17 partai telah memperbarui data kepengurusan, sekretariat, dan keanggotaannya.
Sementara itu, dua partai yang belum melakukan pembaruan data adalah Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.
Qayyim menjelaskan, pemutakhiran tetap dilaksanakan secara berkala meski belum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu. Langkah tersebut dinilai penting agar KPU memiliki data kepartaian yang selalu mutakhir sebagai dasar menghadapi berbagai kemungkinan perubahan sistem kepemiluan.
Menurut dia, kebutuhan akan data yang valid semakin penting setelah muncul dinamika regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Apapun desain penyelenggaraan pemilu yang nantinya diputuskan pemerintah dan pembentuk undang-undang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggara di daerah harus memiliki basis data yang valid. Itu menjadi modal utama,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pemutakhiran dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten dan kota, kemudian diverifikasi di tingkat provinsi hingga nasional. Verifikasi tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan kepengurusan serta kantor sekretariat partai politik di masing-masing daerah.
Meski masih ada partai yang belum memperbarui datanya, KPU Kaltim menegaskan kondisi tersebut tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif.
Qayyim menekankan, pengelolaan data pada SIPOL sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing partai politik. KPU hanya menjalankan fungsi verifikasi terhadap data yang diunggah.
“Ini merupakan pemutakhiran rutin yang dilakukan setiap enam bulan untuk menjaga tertib administrasi. Tidak ada sanksi hukum ataupun administratif bagi partai yang belum melakukan pembaruan data,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)











