Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memasukkan perlindungan kawasan sungai sebagai salah satu poin utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir yang selama ini menjadi persoalan di Kota Tepian.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni, mengatakan sungai merupakan bagian penting dari dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Menurutnya, karakteristik wilayah Samarinda yang didominasi daerah aliran sungai membuat pengelolaannya tidak bisa dipisahkan dari kebijakan lingkungan.
“Pastinya sungai menjadi salah satu muatan dalam dokumen RPPLH karena merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan,” ujarnya.
Basuni menjelaskan, penyusunan Raperda PPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pada Januari 2025. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RPPLH yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Dia menyebut Samarinda menjadi salah satu daerah yang lebih awal mengadopsi ketentuan tersebut. Dalam proses penyusunannya, pemerintah tidak hanya mengkaji kondisi sungai, tetapi juga memetakan berbagai jasa ekosistem yang menjadi dasar penyusunan kebijakan perlindungan lingkungan.
Kajian tersebut meliputi sejumlah aspek strategis, seperti ketersediaan sumber air bersih, ketahanan pangan, kemampuan kawasan dalam mengendalikan banjir, hingga daya dukung lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim.
“Di dalam kajian itu kami memetakan berbagai aspek, mulai dari ketersediaan air bersih, ketahanan pangan, pengendalian banjir hingga mitigasi kondisi iklim,” katanya.
Selain mengatur perlindungan kawasan sungai, Raperda PPLH juga akan memuat ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, pencadangan kawasan strategis lingkungan, hingga mekanisme evaluasi dan pemantauan kondisi ekologis secara berkala.
Meski demikian, pembahasan regulasi tersebut masih terus berlangsung. DLH Samarinda masih mengakomodasi berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah maupun DPRD Samarinda sebelum naskah akademik dan rancangan perda disempurnakan.
Basuni menambahkan, setelah pembahasan di tingkat daerah rampung, dokumen RPPLH masih harus melewati tahapan verifikasi dan validasi oleh pemerintah pusat sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Jadi prosesnya masih berjalan. Semua masukan akan kami telaah terlebih dahulu, kemudian dokumen ini nantinya juga harus diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah pusat sebelum bisa ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)












