Samarinda, Klausa.co – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) terpaksa ditunda. Penyebabnya, tidak ada satu pun perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang hadir hingga beberapa jam setelah jadwal pelaksanaan dimulai.
Agenda paripurna yang sedianya dimulai pukul 10.00 Wita tersebut molor hingga sekitar pukul 13.00 Wita. Namun hingga waktu yang ditunggu, ruang sidang DPRD Kaltim tetap tanpa kehadiran unsur pemerintah daerah, baik gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah maupun para asisten.
Padahal, rapat itu memiliki agenda penting, yakni penyampaian jawaban Gubernur Kalimantan Timur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan pihaknya telah berupaya menghubungi jajaran Pemprov Kaltim untuk memastikan kehadiran dalam rapat tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditunggu, tidak ada perwakilan yang datang.
“Sudah dihubungi beberapa kali, tapi sepertinya ada rapat,” kata Hasanuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis membenarkan bahwa penundaan dilakukan karena seluruh perwakilan pemerintah provinsi tidak hadir. Menurutnya, agenda paripurna tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak eksekutif.
“Paripurna hari ini batal, karena perwakilan dari Pemprov tidak datang,” ujarnya.
Ananda mengungkapkan hingga rapat ditunda, DPRD belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Pemprov Kaltim. Kondisi tersebut membuat pimpinan dewan memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda paripurna.
“Belum ada informasi dari Pemprov, jadi mau tidak mau ditunda dulu, karena sudah memasuki siang juga,” katanya.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi catatan penting dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang baik diperlukan agar agenda pemerintahan yang telah disusun melalui mekanisme resmi dapat berjalan sesuai jadwal.
Ananda menegaskan, apabila pemerintah daerah memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan, seharusnya hal itu disampaikan secara resmi kepada DPRD. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap agenda kelembagaan yang telah disepakati bersama melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Kalau memang ada kesibukan lain atau hal-hal yang tidak bisa ditinggalkan, seharusnya bersurat. DPRD juga memiliki jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” tegasnya.
Meski agenda siang hari batal terlaksana, DPRD memperoleh informasi bahwa rapat paripurna tersebut berpeluang dijadwalkan ulang pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita. (Din/Fch/Klausa)










