Klausa.co

Hakim Coret Kerugian Negara Rp30 Miliar dalam Kasus DBON Kaltim, Zairin Tetap Divonis 4 Tahun dan Agus 2,5 Tahun

Proses persidangan terdakwa kasus dana Hibah DBON Kaltim, di Pengadilan Negeri Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) memasuki babak akhir. Meski majelis hakim menyatakan kerugian negara senilai Rp30,9 miliar yang didakwakan jaksa tidak terbukti, dua terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana dalam putusan yang dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (19/6/2026).

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Hariyanto terlebih dahulu membacakan vonis terhadap Zairin Zain, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Dalam amar putusannya, Zairin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.

Tak hanya memangkas masa pidana, majelis hakim juga berbeda pandangan dengan jaksa terkait nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp30,7 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.

Baca Juga:  Dispora Tempatkan Pemuda Jadi Garda Depan Perangi Narkoba di Kaltim

“Kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terbukti, sehingga majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata hakim.

Majelis berpendapat, kerugian negara yang dapat dibebankan kepada Zairin hanya berasal dari honorarium yang diterimanya selama menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim sebesar Rp219 juta.

Dana tersebut diketahui telah lebih dahulu disetorkan ke rekening penampungan kejaksaan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.

“Uang jaminan tersebut dirampas untuk memulihkan kerugian negara,” ujar hakim.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Agus Hari Kesuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Agus divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama tiga tahun enam bulan.

Sama seperti Zairin, Agus tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena honorarium sebesar Rp219 juta yang diterimanya telah dikembalikan sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga:  Gambaran AHK untuk Hotel Atlet Bila Selesai Direvitalisasi

Meski menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, majelis hakim tetap menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan subsider sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

Selain kedua terdakwa, sejumlah pengurus DBON lainnya yang turut diperiksa dalam perkara tersebut juga telah mengembalikan honorarium dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh dana itu ditetapkan dirampas untuk dikembalikan ke kas negara.

Usai sidang, kuasa hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri, mengaku masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang belum sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Faktanya, terdakwa tidak memiliki kompetensi untuk mencairkan dana maupun membagikannya. Kewenangan itu berada pada pihak-pihak yang berada dalam satuan kerja,” kata Sophian kepada awak media.

Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan tidak terbuktinya kerugian negara dalam dakwaan primer.

“Kalau tidak ada kerugian negara, maka unsur esensial tindak pidana korupsi menjadi tidak terpenuhi. Itu yang akan kami kaji lebih lanjut setelah menerima putusan lengkap,” ujarnya.

Sophian menegaskan dana Rp219 juta yang diterima kliennya bukanlah hasil memperkaya diri sendiri, melainkan honorarium yang diperoleh selama menjalankan tugas sebagai Kepala Pelaksana DBON Kaltim.

Baca Juga:  Kawal Pemindahan IKN, DPRD Kaltim Bahas Usulan Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Keberatan serupa disampaikan kuasa hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth. Ia menilai putusan hakim justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur utama tindak pidana korupsi.

“Dalam fakta persidangan juga tidak ditemukan aliran dana kepada Pak Agus Hari Kesuma. Unsur tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi atau lembaga, dan menurut pertimbangan hakim unsur itu tidak terbukti,” katanya.

Sementara itu, Zairin Zain mengaku belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Ia masih akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Saya sementara mempertimbangkan dulu, dengan penasihat hukum saya akan membicarakan dulu apakah kita banding atau tidak,” ujar Zairin.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa, terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Jika tidak menerima, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co