Klausa.co

Pemkot Samarinda Tolak Skema Baru PBI BPJS, Andi Harun: Prosedur Bermasalah dan Berisiko Ganggu Layanan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di Kalimantan Timur (Kaltim) memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak kebijakan terbaru Pemprov yang meminta daerah mengambil alih pembiayaan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan alasan prosedur tidak tepat dan berpotensi mengganggu layanan kesehatan. Surat Sekretaris Provinsi yang meminta kabupaten/kota menanggung pembiayaan melalui skema PBI dinilai bermasalah, terutama dari sisi waktu dan prosedur.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pihaknya tidak menolak kebijakan secara keseluruhan. Namun, ia keberatan jika kebijakan tersebut dipaksakan dalam kondisi saat ini, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

“Persoalannya bukan pada setuju atau tidak, tapi pada prosesnya. Seharusnya dibahas sebelum APBD ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, kebijakan yang muncul di tengah tahun anggaran akan menyulitkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi langsung dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Gandeng Ainun Najib, Siapkan Lompatan Besar Lewat Program AI Pelayanan Publik

Pemkot Samarinda mencatat, sekitar 49 ribu lebih warga berisiko terdampak jika kebijakan tersebut dijalankan tanpa skema transisi yang jelas. Risiko terbesar adalah terganggunya akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin.

“Ini menyangkut pelayanan dasar. Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban,” tegas Andi Harun.

Selain itu, Pemkot menilai kebijakan tersebut belum selaras dengan regulasi yang berlaku. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 masih mengatur peran pemerintah provinsi dalam pembiayaan BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

Di sisi lain, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dianggap belum sejalan dengan kebijakan terbaru tersebut.

“Kalau ingin diterapkan, regulasinya harus disesuaikan dulu. Tidak bisa berjalan dengan aturan yang saling bertentangan,” katanya.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Siapkan Anggaran untuk Rehabilitasi Kantor Kelurahan yang Tidak Layak, Ini Daftarnya

Andi Harun juga membantah anggapan bahwa penolakan ini dipicu keterbatasan anggaran daerah. Dia menegaskan, Pemkot Samarinda tetap memiliki komitmen untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk layanan kesehatan.

“Kalau soal kemampuan fiskal, kami siap. Tapi tata caranya harus benar,” ujarnya.

Mantan legislator Karang Paci itu mengingatkan, sebelumnya Pemprov justru meminta data warga miskin dari daerah untuk dimasukkan dalam skema jaminan kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku. Perubahan kebijakan secara mendadak dinilai menimbulkan kebingungan di daerah.

Sebagai respons, Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat resmi penolakan kepada Pemprov Kaltim. Surat tersebut disusun berdasarkan kajian hukum dan administratif.
Meski demikian, Andi Harun membuka ruang dialog untuk menyelesaikan polemik tersebut. Ia mendorong semua pihak duduk bersama guna mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Rektor Untag Samarinda Klarifikasi Insiden PKKMB: Tindakan Oknum, Bukan Aturan Kampus

“Kalau ingin objektif, mari kita bahas bersama. Jangan biarkan polemik ini berlarut tanpa kejelasan,” ucapnya.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang ditekankan Pemkot Samarinda adalah keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga miskin. Pemerintah daerah memastikan pelayanan tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun.

“Pelayanan kepada masyarakat miskin tidak boleh berhenti. Itu prinsip utama,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co