Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menaruh perhatian khusus pada proyek irigasi di Kutai Timur (Kutim). Dua proyek senilai total Rp15 miliar itu kini dalam pengawasan ketat Korps Adhyaksa agar tidak keluar jalur dari aturan yang berlaku.
Melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejati turun langsung ke lapangan. Proyek pertama yang diperiksa adalah rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp7 miliar di Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, pada 29 September 2025 lalu. Sehari setelahnya, giliran proyek Rp8 miliar di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, yang turut ditinjau.
“Pengawasan ini bagian dari monitoring dan evaluasi agar pekerjaan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (1/10/2025).
Menurut Toni, setiap rupiah anggaran negara harus terjaga penggunaannya dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan, pemetaan potensi masalah menjadi kunci agar pengerjaan tidak menimbulkan penyimpangan.
“Mulai dari ancaman, hambatan, hingga peluang terjadinya penyalahgunaan, semua kami identifikasi lebih awal. Pemetaan ini penting untuk mencegah korupsi,” tegasnya.
Langkah pengawasan itu juga merupakan tindak lanjut pakta integritas yang diteken Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV bersama Kejati Kaltim pada Mei lalu.
Toni menyebut, pengawalan proyek strategis sudah menjadi instruksi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Harapannya pembangunan benar-benar memberi manfaat, khususnya bagi warga Kutim,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)











