Klausa.co

CEA Desak Reformasi Polri Usai Tewasnya Affan Kurniawan dalam Aksi 28 Agustus

Aksi Heroik seorang Ibu di Aksi Unjuk Rasa 28 Agustus, Kibaskan Bendera Merah Putih di Hadapan Polisi. (Foto: Instagram/cnnindonesia)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, dalam aksi demonstrasi serentak 28 Agustus 2025 berbuntut panjang. Civic Engagement Alliance (CEA), aliansi organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang dinilai merenggut nyawa dan melukai banyak warga.

Sekretariat Nasional CEA, Sawitri, menyebut tragedi itu sebagai bukti nyata pelanggaran prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Menurutnya, demonstrasi 28 Agustus adalah ekspresi sah rakyat terhadap jalannya pemerintahan yang semakin jauh dari cita-cita reformasi.

“Alih-alih diberi ruang aman untuk menyampaikan pendapat, massa justru berhadapan dengan tindakan brutal aparat. Kami menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Affan Kurniawan, serta solidaritas kepada seluruh korban kekerasan,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

CEA menegaskan, tindakan aparat melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penerapan prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

Baca Juga:  Seruan Bersama di Samarinda, Tokoh Kaltim Ajak Masyarakat Hindari Perpecahan

Aliansi ini mendesak Polri untuk mengusut kasus secara transparan, menindak tegas aparat yang terbukti melanggar, dan menjamin pemulihan penuh bagi para korban. “Suara rakyat bukan untuk dibungkam dengan kekerasan. Aparat seharusnya menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara, bukan justru pelanggarnya,” kata Sawitri.

CEA juga meminta lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK mengawal kasus ini, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban. Lebih jauh, CEA menuntut Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reformasi institusional terhadap Polri, termasuk meninjau ulang revisi UU Kepolisian dan RKUHAP dengan melibatkan partisipasi publik.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta menghentikan kebijakan yang dianggap mencederai keadilan rakyat, mulai dari proyek strategis nasional yang merusak lingkungan, kenaikan tunjangan DPR, hingga rencana kenaikan iuran BPJS. “Anggaran negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” tandas Sawitri.

Baca Juga:  Andi Harun Ungkap Solusi Krisis Air Bersih di Perumahan Borneo Mukti 2, Booster dan Kerjasama Efektif

Sementara itu, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menilai tindakan aparat dalam aksi 28 Agustus berlawanan dengan prinsip HAM. Ia menyoroti pola kekerasan berlebihan, intimidasi, hingga tindakan represif yang bukan hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga merenggut nyawa.

“Kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Suara rakyat seharusnya didengar, bukan dibungkam dengan kekerasan,” ujarnya.

Buyung menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait penanganan kasus, sekaligus mendorong Presiden melakukan reformasi Polri dengan melibatkan masyarakat sipil.

“Represi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Hentikan kekerasan, hentikan kriminalisasi,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co