Samarinda, Klausa.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan kesimpulan terhadap insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjat pada 29 April 2025 lalu. Mereka menyimpulkan, tidak ada pelanggaran kode etik maupun penghinaan terhadap profesi advokat dalam insiden tersebut.
Kesimpulan itu diumumkan usai rapat internal BK DPRD Kaltim yang digelar Senin (21/7/2025). Rapat tersebut menindaklanjuti laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim yang mempersoalkan sikap dua anggota dewan, yakni Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi.
Kedua anggota DPRD itu disebut meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruangan saat RDP berlangsung. Namun, menurut Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, tindakan itu tidak serta-merta melanggar aturan. Dia menyebut, permintaan tersebut berlandaskan Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD Kaltim, yang mengatur kehadiran langsung pimpinan instansi dalam rapat bersama DPRD.
“Permintaan itu tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat profesi advokat, tetapi sesuai ketentuan bahwa yang hadir harus setingkat pimpinan, bukan kuasa hukum,” kata Subandi.
BK menilai tidak ada indikasi pelanggaran etika dalam tindakan dua anggota DPRD tersebut. Selain itu, kuasa hukum RSHD yang diminta keluar juga disebut telah menerima keputusan forum dan memilih meninggalkan rapat dengan tertib.
Diwartakan sebelumnya, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim sempat mengecam tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja advokat. Namun berdasarkan keterangan para terlapor, tidak ada niatan untuk menghalangi profesi hukum. Hal ini juga diperkuat hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh BK.
“Setelah dilakukan kajian menyeluruh berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, laporan dari IKADIN tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke mediasi atau sidang etik,” pungkas Subandi. (Din/Fch/Klausa)














