Klausa.co

Pemprov Kaltim Longgarkan Aturan Kegiatan di Hotel, Tapi Tetap Waspada Pemborosan

Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan kelonggaran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggelar rapat dan kegiatan di hotel. Langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri yang membuka ruang pemulihan bagi sektor jasa perhotelan, namun tetap dalam koridor efisiensi anggaran.

Kelonggaran ini bukan berarti kegiatan bebas digelar di luar kantor tanpa batas. Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas hotel harus dibarengi pengawasan ketat dan pertimbangan rasional.

“Kita sudah menerima informasi dari Kemendagri dan sudah menindaklanjutinya. Tapi tetap harus proporsional, tidak bisa semua kegiatan langsung diarahkan ke hotel,” ujar Sri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga:  Bupati Kukar Tanggapi Putusan MK, Tetap Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Menurutnya, OPD hanya diperbolehkan menyelenggarakan acara di hotel jika memang diperlukan. Salah satunya adalah pelatihan atau pertemuan berskala besar yang membutuhkan kapasitas ruang, fasilitas digital, dan perlengkapan yang tidak tersedia di kantor pemerintahan.

“Misalnya pelatihan yang melibatkan banyak peserta dan butuh perangkat pelatihan khusus, jaringan internet yang stabil, serta tata ruang yang sesuai standar pelatihan. Tapi kalau hanya 25 orang, ya cukup di kantor saja,” tegasnya.

Sri menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Ia meminta OPD memadukan berbagai lokasi kegiatan agar tidak terjebak pada rutinitas di hotel semata.

“Variasikan saja. Sebagian di kantor, sebagian di hotel, asalkan ada kebutuhan. Jangan setiap bulan ke hotel terus,” tuturnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Baca Juga:  Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wagub: Rakyat Harus Sehat Secara Jasmani dan Rohani

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co