Samarinda, Klausa.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM Kaltim), Bambang Arwanto, menyoroti lemahnya pengawasan pertambangan di daerah. Terlebih akibat sentralisasi perizinan yang kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Ia menilai, kebijakan ini justru menimbulkan kesulitan di lapangan, khususnya dalam upaya pengawasan langsung terhadap aktivitas tambang yang marak di wilayah Kaltim.
“Sebagai pemerintah daerah, tentu kami mengikuti kebijakan yang berlaku. Tapi realitanya, kami kesulitan memantau aktivitas tambang karena semua sudah dipegang pusat,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor ESDM Kaltim, Selasa (8/7/2025).
Menurut Bambang, sentralisasi perizinan memang memiliki tujuan baik dari sisi regulasi nasional. Namun dalam praktiknya di daerah seperti Kaltim, mekanisme ini memperlemah kontrol di lapangan. Padahal, pengawasan ketat sangat dibutuhkan untuk meminimalkan dampak lingkungan, sosial, serta risiko bencana akibat aktivitas pertambangan.
“Kami menilai desentralisasi tetap diperlukan, khususnya untuk pengawasan. Daerah tahu betul kondisi geografis, sosial, dan risiko-risiko di lapangan,” tambahnya.
Saat ini, Dinas ESDM Kaltim hanya memiliki 35 inspektur tambang untuk mengawasi lebih dari 370 izin usaha pertambangan (IUP) aktif yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Bambang menegaskan, jumlah tersebut sangat tidak memadai, apalagi dengan tantangan cuaca ekstrem yang sering terjadi di Kaltim, seperti hujan deras yang kerap memicu banjir dan longsor di sekitar area tambang.
“Jumlah inspektur sangat jauh dari memadai. Tidak sebanding dengan jumlah IUP aktif. Ini menyebabkan banyak aktivitas yang luput dari pengawasan,” jelas Bambang.
Selain keterbatasan personel, lemahnya kewenangan daerah dalam hal penindakan juga menjadi persoalan serius. Daerah tidak lagi memiliki wewenang untuk memberi sanksi atau teguran kepada perusahaan tambang yang melanggar aturan, karena seluruh proses perizinan dan evaluasi kini diproses di tingkat pusat.
“Kami yang tahu kondisi di lapangan, tapi tidak punya kewenangan apa-apa. Ini menjadi dilema, karena masyarakat yang terdampak justru menuntut ke daerah,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dinas ESDM Kaltim berencana mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pengembalian sebagian kewenangan pengawasan ke pemerintah daerah.
Menurut Bambang, langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral di Kaltim berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami akan pertimbangkan dan terus komunikasikan ke pusat, agar daerah punya ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan yang efektif,” tutup Bambang. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)











