Samarinda, Klausa.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda bersama Rutan Klas IIA Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tepian. Mereka menangkap lima orang yang terlibat dalam sindikat narkoba, termasuk seorang warga binaan Rutan Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (29) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (11/12/2023) malam. Dari tangan AR, polisi menyita sabu seberat 2,81 gram bruto. AR mengaku mendapatkan sabu itu dari MR, seorang warga binaan Rutan Samarinda.
Dari informasi itu, polisi segera berkoordinasi dengan Rutan Samarinda dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, mereka menemukan empat orang lain yang terlibat dalam sindikat narkoba ini, yaitu AK, RK, YY, dan ML. Semuanya warga binaan Rutan Samarinda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan bahwa penangkapan ini berkat sinergi dan kerjasama antara Polresta Samarinda dan Rutan Samarinda.
“Kami terus mengusut jaringan narkoba ini, termasuk alat komunikasi yang digunakan oleh warga binaan untuk bertransaksi narkoba,” ujar Bambang, Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, Kepala Rutan Samarinda, Julherry Siburan, juga mengapresiasi kerjasama dengan Polresta Samarinda. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga binaan atau petugas yang terlibat dalam sindikat narkoba ini.
“Apalagi bila ada petugas yang coba-coba terlibat, saya pastikan akan mendapatkan sanksi tegas,” tegas Julherry. (Mar/Mul/Klausa)