Klausa.co

Pemkot dan Kejari Samarinda Bersatu Hancurkan Miras dan Senjata Tajam

Suasana pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda tentang larangan miras dan atribut anak jalanan. (Foto: @satpolpp.samarinda)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menghancurkan barang bukti pelanggaran Perda tentang larangan miras dan atribut anak jalanan. Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir Balai Kota Samarinda, Kamis (30/11/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.405 botol miras berbagai merk dan kadar alkohol, 17 senjata tajam, dan barang bukti lainnya. Barang bukti ini merupakan hasil operasi Satpol PP sepanjang tahun 2023 berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang salah dan menimbulkan kerawanan. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda dalam menegakkan hukum.

Baca Juga:  Advokat Diusir dari RDP DPRD Kaltim, Dua Legislator Dilaporkan ke BK

“Kami berharap masyarakat Samarinda juga ikut berperan aktif dengan melaporkan jika ada penjualan miras ilegal. Kami juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah berjuang memberantas kejahatan, mulai dari pencurian hingga narkoba,” ucap Andi Harun.

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menambahkan, pemusnahan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di kantor Wali Kota. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam memberantas pelanggaran Perda terkait miras dan atribut anak jalanan.

“Barang bukti yang ada kami musnahkan bersama dengan barang bukti tindak pidana lainnya yang ada di Kejari. Ini adalah bentuk kolaborasi yang baik antara Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda,” tuturnya. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Tidak Tuntaskan Kewajiban Bangun Kebun Plasma, Masyarakat Desa Puan Cepak Gelar Aksi Tuntut PT MKH

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co