Klausa.co

Dispora Kaltim Siap Fasilitasi Bakat dan Minat Pemuda

Kepala Bidang Pengembangan Dispora Kaltim, Rasman Rading (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemuda dan pemudi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Namun, potensi tersebut perlu didukung oleh fasilitasi yang tepat dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim adalah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Dispora Kaltim bertekad untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kepemudaan dengan memperhatikan minat dan bakat pemuda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Rasman Rading, saat diwawancarai oleh Klausa.co di kantornya, belum lama ini. Menurut Rasman, generasi milenial yang aktif di berbagai sektor perlu difasilitasi sesuai dengan minat dan bakatnya.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Minta DBON Buat Roadmap Sesuai DOD

“Segala sesuatu itu harus by design. Harus didesain sejak awal. Jadi, kita harus tahu apa yang diminati dan dibakati oleh pemuda kita. Dari situ, kita bisa menentukan program-program yang sesuai untuk mengembangkan potensi mereka,” ujar Rasman.

Rasman menambahkan, dalam fasilitasi pengembangan pemuda, tidak bisa hanya mengandalkan pelatihan-pelatihan yang bersifat rutin dan formal. Ia berpendapat, harus ada deteksi awal untuk melihat potensi seseorang, sehingga bisa diarahkan untuk mengeksplorasi bakat dan minatnya.

“Saya sudah mengusulkan hal itu, jadi bisa kelihatan apa yang dibuat. Kalau hanya buat pelatihan ini itu saja tanpa arah jelas, itu sama seperti membuang garam di lautan. Kita harus tahu apa yang dibutuhkan oleh pemuda kita, apa yang bisa mereka lakukan, dan apa yang bisa kita bantu,” tutur Rasman.

Baca Juga:  Andi Harun Targetkan Drainase Jalan Jelawat dan Otista Rampung Akhir Tahun, Minta Dishub Tegas Atasi Parkir Liar

Untuk melaksanakan program-program pengembangan pemuda, Rasman menjelaskan bahwa pentingnya kerja sama lintas sektoral. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

“Contohnya, dengan pembinaan di tenaga kerja melalui Balai Latihan Kerja, atau mahasiswa di kampus-kampus, seharusnya bisa dikoordinasikan untuk kemudian pemerintah bisa memfasilitasi dalam membentuk karakter dari bakat yang sudah dipetakan. Ini penting untuk menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing,” pungkas Rasman. (Ul/Fch/ADV/Dispora Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co