Samarinda, Klausa.co – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang Pembinaan Pemikiran Pancasila dan Kesatuan Bangsa mengubah aturan rekrutmen calon anggota Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Mulai tahun 2024, seleksi calon paskibraka tidak lagi dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), melainkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun demikian, Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, mengatakan bahwa pihaknya masih tetap terlibat dalam proses rekrutmen. Ia menjelaskan bahwa Dispora Kaltim akan bekerja sama dengan Kesbangpol Kaltim dalam menyeleksi dan membina calon paskibraka.
“Kami rekrutmen, nanti baru diserahkan ke Kesbangpol. Kami sama-sama membina,” ujar Agus kepada wartawan di Samarinda, belum lama ini.
Agus menambahkan bahwa perubahan aturan rekrutmen paskibraka sesuai dengan arahan dari Badan Pembinaan Pemikiran Pancasila (BPIP) yang mengamanatkan Kesbangpol sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan pemikiran Pancasila dan kesatuan bangsa. Meski begitu, Dispora Kaltim masih memiliki peran penting dalam hal pelatihan dan karantina calon paskibraka.
“Pelatihan dan karantina tetap di GOR Kadrie Oening, Samarinda. Kami tetap mendukung dan membantu Kesbangpol dalam hal ini,” tutur Agus. (Ul/Fch/ADV/Dispora Kaltim)