Klausa.co

Demi Upah Rp 20 Ribu, Dua Warga Samarinda Nekat Jadi Pengedar Sabu

Suasana pers rilis ungkapan kasus peredaran narkoba di Halaman Polresta Samarinda Jum'at (28/7/2023). (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kondisi ekonomi yang sulit kerap jadi dalih para pelaku kriminal untuk melakukan aksi kejahatan. Namun, uang yang didapat dari kejahatan kadang tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung. Seperti yang dilakoni dua warga Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir berinisial Irpan (42) dan Junaidi (37).

Keduanya tertangkap tangan oleh polisi saat sedang menjual narkoba jenis sabu di rumah Irpan pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. Mereka mengaku mendapat upah Rp 20 ribu dari setiap poket sabu yang dijual seharga Rp 150 ribu.

Sabu-sabu yang dijual oleh keduanya itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara jejak. Polisi berhasil menyita 21 poket kecil sabu siap edar dengan berat total 4,91 gram bruto dan uang tunai Rp 150 ribu dari lokasi penangkapan.

Baca Juga:  Sadis! Usai Membunuh Adik Iparnya, Bambang Duduk Santai Merokok di Ruang Tamu

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan bahwa keduanya merupakan pemain baru dalam bisnis haram ini.

“Keduanya baru dua bulan ini menjual sabu. Saat transaksi pelanggan yang datang ke rumah salah satu pelaku,” katanya saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jum’at (28/7/2023).

Menurut AKBP Eko, keduanya hanya berperan sebagai penjual saja dan belum diketahui siapa pemasok sabu tersebut. “Saat ini masih kami dalami dan akan kami kembangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Irpan mengaku nekat berjualan sabu karena tergiur dengan upah Rp 20 ribu yang diberikan oleh pemasoknya.

“Jual per poket Rp 150 ribu, diupah Rp 20 ribu. Nanti kalau barang habis diantar lagi,” ungkapnya singkat.

Baca Juga:  Pemuda Lintas Agama Kaltim Laporkan Edy Mulyadi ke Polresta Samarinda

Atas perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co