Klausa.co

Pria Bejat Cabuli Anak Tetangga, Korban Trauma Berat

Wakapolresta Samarinda Eko Budiarto saat menggelar pers release di halaman Polresta Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang pria berinisial TH (38) asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia mencabuli anak tetangga yang masih berusia 11 tahun.

Kejadian itu terjadi pada Minggu, 23 April 2023 lalu di Samarinda Seberang. Saat itu, pelaku baru saja selesai mandi di kamar mandi umum yang digunakan bersama oleh penghuni rumah bangsalan.

Di luar kamar mandi, pelaku melihat korban sendirian. Dia pun menanyakan keberadaan orang tua korban. Setelah tahu bahwa orang tua korban tidak ada di rumah, pelaku langsung bernafsu dan memaksa korban untuk melayani nafsunya.

β€œPelaku menyetubuhi korban,” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:  Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP, Dewan Samarinda Prihatin

Pelaku kabur setelah mendengar ada orang lain yang datang ke rumah bangsal. Korban yang mengalami trauma berat tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

β€œBaru satu bulan kemudian, korban berani cerita. Orang tuanya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang pada bulan Mei,” lanjutnya.

Polisi pun langsung mengejar pelaku yang bekerja sebagai sopir. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 8 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wita di Kecamatan Sungai Kunjang.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 18 Ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Kisah Pilu Bayi Dibuang di Kebun, Ibu Malu karena Hamil di Luar Nikah

Kedua, Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

β€œAncamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Eko Budiarto. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co