Samarinda, Klausa.co – Wakil Gubernur Hadi Mulyadi memusnahkan sebanyak 2.801 arsip milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur priode tahun 1974 hingga 2010, di Kantor Bappeda Kaltim, jalan Kesuma Bangsa, Kota Samarinda.
Bappeda Kaltim pun menjadi instansi pertama yang melakukan pemusnahan dokumen arsip di tahun 2022 ini. “Tahun ini dimulai dari Bappeda Kaltim, mudahan selanjutnya Bappeda sejalan dengan perbaikan,” ucap Kepala Bappeda Kaltim M Aswin, Senin (22/8/2022).
Pada hari ini, Bappeda Kaltim fokus memusnahkan dua kode arsip yakni dengan kode keuangan dan kode perencanaan (050 dan 900). Dua kode ini merupakan salah satu di antara banyaknya arsip penting yang dimiliki Bappeda Kaltim.
Akan tetapi tegas Aswin, kegunaan dari kedua kode arsip ini sudah tidak ada lagi. “Kenapa kami lakukan pemusnahan, supaya tidak mengganggu arsip-arsip penting lainnya yang tidak berdaya guna. Ini juga sudah waktunya, sesuai jalur atensinya itu kita usul supaya dihapuskan,” jelasnya.
Menurutnya, Bappeda Provinsi Kaltim melakukan pemusnahan arsip lebih awal karena pihaknya paham prosesnya. “Kami hanya paham saja dan harusnya semua dinas melakukan hal yang sama seperti kita,” tegasnya.
Aswin berpendapat bahwa hingga saat ini beberapa instansi masih ada yang belum melakukan pemusnahan arsip. “Jadi, masih ada instansi yang hingga saat ini belum melakukan sortir dan pemusnahan arsip-arsip mereka,” terangnya.
Penyortiran terhadap banyaknya arsip yang dimiliki sebuah instansi itu diakui Aswin, sebenarnya cukup berat. Bahkan, Bappeda Kaltim saja baru bisa melakukan penyortiran dari tahun 1974 hingga 2010.
“2010 sampai 2020 masih dalam tahap penyeleksian. Nanti kalau sudah selesai akan dibuat daftar arsip, kemudian baru diusulkan untuk dimusnahkan arsip yang tidak perlu itu. Tapi yang masih diperlukan sudah disusun, bukan berarti kita memusnahkan semuanya, enggak. Yang perlu-perlu tadi kita susun dengan baik,” bebernya.
“Kita memusnahkan 2.801 berkas dari tahun 1974 sampai 2010. Itu yang kita lakukan. Jadi ada beberapa priode kepala Bappeda itu sudah selesai, maka kita musnahkan. Ya begitu, kalau jadi Kepala Bappeda harus siap 20 tahun untuk bertanggungjawab, karena jika ada suatu kegiatan, harus siap kita menjelaskan,” sambungnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS