Samarinda, Klausa.co – Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur (TAGUPP Kaltim) menuai kritik dari DPRD Kaltim. Selain jumlah anggota yang mencapai puluhan orang, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk honorarium tim tersebut dinilai kurang tepat di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang terbatas. Komposisi tim yang mencapai 47 orang dianggap terlalu besar dan berpotensi membebani anggaran daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan gubernur memang memiliki kewenangan membentuk tim ahli untuk membantu percepatan program pembangunan daerah. Namun, kebijakan tersebut menurutnya tetap harus memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa saat ini ruang fiskal APBD Kaltim sedang mengalami tekanan akibat berkurangnya dana bagi hasil (DBH). Situasi itu membuat pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran.
“Di tengah efisiensi APBD akibat pemangkasan dana bagi hasil, ruang fiskal kita sedang semakin sempit,” ujar Ananda, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, keberadaan tim ahli sebenarnya dapat membantu mempercepat kerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan visi dan misi gubernur. Namun, jumlah anggota yang terlalu banyak justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Dalam APBD 2026, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,3 miliar untuk honorarium seluruh anggota TAGUPP. Angka tersebut dinilai cukup besar jika dikaitkan dengan kondisi fiskal daerah saat ini.
“Saya melihat komposisinya terlalu gemuk. Selain jumlah orangnya cukup banyak, dari sisi anggaran juga terlihat cukup besar,” katanya.
Ananda menilai penggunaan anggaran daerah perlu dioptimalkan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas. Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi dapat mengevaluasi kembali komposisi dan efektivitas tim tersebut.
“Kami berharap dari sisi eksekutif bisa mengevaluasi kembali efektivitas dan asas kebermanfaatannya, sehingga anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar keberadaan tim ahli tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan OPD yang sudah ada di lingkungan pemerintah provinsi.
“Kami khawatir jika tidak diatur dengan jelas bisa terjadi tumpang tindih fungsi,” tambahnya.
Menurut Ananda, apabila tim ahli tetap diperlukan, maka pembentukannya sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah dan kemampuan fiskal yang tersedia.
“Tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)














