Balikpapan, Klausa.co – Gubernur Isran Noor masih memperjuangkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia bisa dikaji ulang seperti halnya Negara China.
Menurutnya, China merupakan salah satu Negara yang memiliki kebijakan pembagian keuangan itu lebih besar ke daerah hingga mencapai 70 persen. Sementara di Indonesia, dana yang dikelola pusat itu sebesar 70 persen dan daerah hanya kebagian 30 persen saja.
Kebijakan yang dibuat China ini tentu berdampak pada pembangunan di daerah sehingga tidak tertinggal dari pusat negara. “Tidak ada perbedaan yang signifikan, antara pembangunan di Beijing dan daerah diluarnya. Karena daerah diberi kewenangan,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Oleh karenanya, Isran Noor meminta agar skema pembagian DBH antara pusat dan daerah bisa dikaji kembali dengan porsi yang lebih adil. Sehingga, daerah penghasil mempunyai kapasitas keuangan yang baik.
Tentunya, usulan pembagian DBH yang adil antara pusat dan daerah ini bukan untuk kepentingan pribadi. Namun lebih tepatnya, menciptakan pembangunan kesinambungan (berkelanjutan) dan merata di daerah serta bagi bangsa Indonesia.
“Dulu saya usulkan APBN yang dikelola pusat itu 30 persen saja dan 70 persen diserahkan ke daerah. Misalnya, Rp700 triliun dikelola pusat sedangkan Rp2.000 triliun ke daerah,” jelasnya, di Ballroom Hotel Novotel Jalan Brigjen Ery Suparjan, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan.
Apabila hal itu diterapkan, maka daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik guna melaksanakan pembangunan. Sehingga, tidak terjadi lagi ketimpangan pembangunan. Terlebih kontribusi daerah dalam hal penerimaan negara cukup besar.
“Paling tidak porsi pembagiannya 40:60 atau 50:50,” tegasnya saat menghadiri acara Pra-Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Menambahkan, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid menuturkan bahwa salah satu basis penyelenggaraan pemerintahan adalah kewenangan. Apabila suatu daerah tidak mempunyai kewenangan, maka daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun.
“Bahkan bisa melanggar aturan nanti,” bebernya.
Aturan kewenangan merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah. Dalam kaitannya, pemulihan ekonomi lokal atau daerah bisa berasal dari bantuan pusat atau pemberdayaan ekonomi daerah dari sumbernya sendiri.
“Ini akan menjadi beban pemerintahan mendatang, yang kita harapkan berani merombak ini (kebijakan perimbangan),” kata mantan Menteri di Era Kabinet Persatuan Nasional itu
Selama ini lanjutnya, otonomi terkesan jalan ditempat bahkan mundur. “Maka dari itu, perlu dipikirkan lagi bahwa strategi pemulihan ekonomi itu harus berbicara berdasarkan kewenangan dalam pengelolaan sumber sumber keuangan,” terangnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS