Klausa.co

Siapa Tanggung Jawab Kemacetan SPBU Samarinda? Pertamina dan Pemkot Beri Jawaban

Antrean BBM di SPBU Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, buka suara soal surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang mengimbau penjualan BBM pertalite dialihkan ke malam hari. Surat edaran ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan kebakaran pom mini di Kota Tepian. Namun, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bisa disalahkan semata atas masalah ini. Ia meminta Pertamina sebagai penyedia BBM untuk bertanggung jawab dan menindak SPBU yang menyuplai pom mini.

Surat edaran Dishub Samarinda Nomor 500.11.1/893/100.05 tertanggal 11 Desember 2023 memberikan imbauan kepada seluruh SPBU di Samarinda untuk menjual BBM Pertalite kepada kendaraan roda dua hanya pada 06.00-22.00 Wita. Sementara untuk kendaraan roda empat hanya pada pukul 18.00-22.00 Wita.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat antrean kendaraan yang ingin mengisi Pertalite. Selain itu, surat edaran ini juga bermaksud untuk mencegah kebakaran yang disebabkan oleh pom mini yang menggunakan pertalite.

Andi Harun mengatakan bahwa surat edaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk mengatasi masalah kemacetan dan kebakaran pom mini. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah kota tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian. Ia meminta Pertamina untuk ikut berperan aktif dalam mengatur distribusi dan regulasi BBM di Samarinda.

Baca Juga:  Samarinda Tutup Pom Mini Ilegal, Keselamatan dan Aturan Di Atas Segalanya

“Kalau dari sisi pemerintah, jika memang ada masalah kami siap evaluasi, tapi saya minta kalian juga tanya Pertamina, pasalnya mereka yang bisa langsung melakukan penindakan, mengatur tata regulasi tata niaga BBM dengan SPBU,” ujar Andi Harun saat ditemui pada Selasa (12/12/2023).

Ia menambahkan, pemerintah kota kerap dijadikan kambing hitam dalam kasus kebakaran pom mini, padahal pom mini tidak akan ada jika tidak ada SPBU yang menyuplai Pertalite kepada mereka. Makanya dia menilai Pertamina juga harus bertanggung jawab atas hal ini dan menindak SPBU yang melanggar aturan.

“Pom mini tidak akan pernah bisa berjualan, kalau tidak ada suplai dari SPBU. Bisakah Wali Kota menindak SPBU-nya? Tidak bisa, karena yang harus menindak adalah Pertamina,” tegasnya.

Andi Harun juga mengkritik Pertamina yang tidak mematuhi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang mengharuskan Pertamina untuk menyampaikan data pelanggan kepada pemerintah. Ia mengatakan, Pertamina seharusnya tahu siapa saja yang membeli BBM dari SPBU dan menghindari penyalahgunaan BBM.

“Bohong jika Pertamina tidak tahu yang suplai SPBU ke pom mini, buktinya kejadian di Jalan Wahid Hasyim, terbakar dengan kendaraannya saat mengisi pom mini,” ucapnya.

Baca Juga:  RPJPD Samarinda 2025-2045 Sah, Siap Jadi Pusat Peradaban Berbasis Perdagangan dan Jasa

Pernyataan Andi Harun menunjukkan bahwa masalah kemacetan dan kebakaran pom mini di Samarinda tidak bisa diselesaikan dengan mudah. Masalah ini melibatkan banyak pihak, baik pemerintah kota, Pertamina, SPBU, maupun pom mini. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua pihak untuk mencari solusi yang efektif dan efisien.

Sementara itu, tim Pertamina di Samarinda terus berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian untuk mencari solusi terbaik mengatasi kemacetan di SPBU. Hal ini disampaikan oleh Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Comm, Relations & CSR Kalimantan dari PT Pertamina Patra Niaga. Salah satu format yang sedang dipertimbangkan adalah menyesuaikan harga BBM Pertalite agar tidak terlalu jauh dengan BBM lainnya.

“Setiap hari tim Pertamina yang ada di Samarinda terus berkoordinasi bersama Dishub dan Kepolisian mencari format terbaik. Untuk sementara ini, mungkin nanti harga akan disesuaikan bagaimana mengurangi antrian agar tidak berlebihan seperti sekarang,” kata Arya pada Kamis (14/12/2023).

Ia juga mengatakan, Pertamina sedang mencari dasar aturan untuk menindak SPBU yang menyuplai BBM Pertalite kepada pom mini. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Migas, Pertamina tidak memiliki otoritas untuk menindak konsumen yang keluar dari SPBU dengan BBM. Makanya, Pertamina meminta bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:  Perangi Stunting di Samarinda, Andi Harun dan Rusmadi: Kolaborasi Kunci Menuju Generasi Sehat

“Kami tidak bisa menindak konsumen yang keluar dari SPBU. Yang bisa ditindak itu pengetap saat pembelian dari selang. Ini yang harus kita cari dasar aturannya bagaimana motor mobil pribadi bisa ditindak, karena kalau sudah berhubungan dengan motor mobil nomor plat pribadi, kita berhubungan dengan konsumen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pertamina juga terus melakukan penindakan terhadap SPBU yang melanggar aturan. Ia mengatakan bahwa dalam enam bulan terakhir, Pertamina telah memberikan 27 sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan, termasuk SPBU Ahmad Yani di Samarinda. Namun, ia mengakui bahwa penindakan ini tidak menyelesaikan masalah, karena hanya memindahkan antrian ke SPBU lain, bahkan mungkin menciptakan masalah baru.

Arya berharap, kerjasama antara Pertamina, Dishub, dan Kepolisian dapat memberikan solusi yang positif untuk mengatasi kemacetan di SPBU. Ia juga berharap bahwa solusi yang ditemukan dapat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.

“Langkah-langkah yang diambil oleh Pertamina dan pihak terkait diharapkan dapat membawa solusi positif untuk mengatasi masalah kemacetan di SPBU, menjaga ketersediaan BBM, dan meningkatkan layanan kepada konsumen,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co