Kukar, Klausa.co – Tidak lagi sekadar unggul di kotak suara, pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin kini sah secara konstitusional sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terpilih untuk periode 2025-2030.
Hal ini ditegaskan dalam rapat pleno terbuka KPU Kukar yang digelar Minggu (11/5/2025) di Hotel Grand Elty Tenggarong. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 01 tersebut sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan palu yang diketuk, status Aulia-Rendi naik dari kandidat unggul menjadi pemimpin daerah yang sah. Diakui negara, disaksikan publik, dan dilegalisasi melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani kelima komisioner KPU Kukar.
“Proses sudah selesai. Tidak ada gugatan. Penetapan ini adalah hasil akhir yang sah dan berkekuatan hukum,” ujar Rudi usai sidang pleno.
Pasangan Aulia-Rendi berhasil mengunci kemenangan dengan 209.905 suara sah, unggul jauh dari dua pesaing mereka: Dendi Suryadi-Alif Turiadi (105.073 suara) dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz (51.536 suara). Partisipasi publik tercatat tetap tinggi, dengan 366.514 suara sah dari total 374.371 suara masuk.
SK penetapan diserahkan langsung kepada DPRD Kukar, yang akan menindaklanjuti melalui Rapat Paripurna pada Rabu (14/5/2025) mendatang sebagai tahapan formal menuju pelantikan di Kementerian Dalam Negeri.
“Pelantikan menjadi wewenang Kemendagri. Kami harap proses administratifnya bisa segera rampung,” tambah Rudi. (Nur/Fch/Klausa)