Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Sah! AGM Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Bupati PPU

Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud terdakwa kasus korupsi suap saat ditangkap KPK. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif sekaligus terpidana kasus suap senilai Rp 5,7 miliar Abdul Gafur Masud secara resmi diberhentikan dari jabatan secara tidak hormat. Pemberhentian AGM sebagai bupati tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara.

Dalam salinan surat, AGM diberhentikan secara tidak hormat sebagai bupati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022.

Masih dalam surat keputusan itu, menunjuk Wakil Bupati PPU Hamdan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati. Sampai dilantiknya wakil bupati PPU sebagai Bupati PPU sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal surat ditetapkan, dan berlaku surut sejak 4 Oktober 2022. Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerima tembusan surat tersebut. Tertanggal 30 November 2022.

Baca Juga:  Sesama Sopir Taksi Bandara di Samarinda Ribut, Ketua Kogatrans Kaltim Tewas

Diketahui, pria yang akrab disapa AGM itu telah dijebloskan ke Lapas Klas IIA Balikpapan. Ia dieksekusi jaksa eksekutor KPK usai divonis 5,5 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi dibacakan. “Eksekusi dilaksanakan di Lapas Klas II-A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Advertisements

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain hukuman pidana, AGM diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar.

Baca Juga:  Sidang Kasus Suap Mantan Bupati PPU Siap Digelar di PN Tipikor Samarinda

“Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar,” ujarnya.

Dia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun ke depan. “Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujarnya. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Advertisements

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co