Klausa.co

PPKM Level 4 Berakhir, Andi Harun: Kalau Saya Punya Kewenangan, Saya Buka Normal

Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun berharap Samarinda tak lagi masuk PPKM Level 4, setelah dinyatakan berakhir pada 9 Agustus 2021. Pasalnya, Ia mengaku prihatin dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak selama PPKM.

“Masalahnya, ini kebijakan pemerintah pusat. Jadi, kami hanya bisa berharap mudah-mudahan hari ini adalah hari terakhir, dan kami berikan kelonggaran kepada masyarakat,” ungkap Andi Harun dilansir dari Presisi.co, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, jika pelonggaran aktivitas masyarakat, pasti akan ada manfaatnya. Pelonggaran itu supaya masyarakat dapat beradaptasi selama masa pandemi. “Sehingga orang bisa berjualan sambil pakai masker dan jaga jarak,” sebutnya.

Meski demikian, orang nomor wahid di Samarinda itu menegaskan, kepastian perpanjangan PPKM Level 4 di Samarinda masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga:  Sudah Berproses Lima Tahun, Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 Ditetapkan jadi Perda
Advertisements

“Saya kalau dikasih kewenangan, saya bebaskan kayak normal sebelum Covid-19. Cuma kan peraturannya dari pusat kan,” urainya.

Andi Harun melanjutkan, pelonggaran yang dimaksudnya itu supaya akses Pendidikan dan ekonomi dapat berjalan dengan adaptasi pandemi. Yakni menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Bukan berarti pelonggaran itu normal seperti sebelum Covid-19. Ada petunjuk new normal agar masyarakat dapat beraktivitas dengan berpegang teguh pada protokol kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Samarinda per tanggal 8 Agustus 2021, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 63 orang. Kemudian pasien dalam perawatan yang keluar sebanyak 92 orang. Jumlah pasien dinyatakan sembuh 88 orang. Meninggal dunia ada 4 orang.

Baca Juga:  Samarinda Bangun Sekolah Terpadu Internasional, Tidak Lepas dari Koridor Kurikulum Nasional
Advertisements

Rasio kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) berada di angka 88,66 persen. Sementara standar BOR yang dinyatakan World Health Organization (WHO) adalah maksimal 60 persen.

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co