Samarinda, Klausa.co – Kasus tewasnya Muhammad Ramlan, yang menjadi korban amukan massa, kini memasuki babak baru. Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas insiden yang merenggut nyawa Ramlan.
“Sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” kata Ary di hadapan awak media, serius dan penuh penekanan.
Peristiwa ini berawal pada Kamis, 17 Oktober 2024. Jalan Sumber Baru di Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, mendadak riuh ketika Ramlan dilaporkan membuat onar sambil membawa senjata tajam. Aksi yang dianggap membahayakan itu mengundang respons keras dari warga sekitar. Merasa terancam, massa mengejar Ramlan hingga akhirnya, amukan warga tak terbendung. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Ramlan tak terselamatkan.
Kepolisian Samarinda bergerak cepat. Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan bagi semua pihak,” ujarnya tegas.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur yang beredar luas.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh rumor. Percayakan proses hukum pada kami,” tutup Ary Fadli. (Yah/Fch/Klausa)