Klausa.co

Perusahaan Fintech Ajak Mahasiswa Untan Tidak Terpengaruh Iklan Pinjol Ilegal

Empat Perusahaan Fintech saat memberikan edukasi kepada mahasiswa Untan

Bagikan

PONTIANAK – Berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019, literasi keuangan di Kalimantan Barat baru mencapai 36,48 persen. Atau masih di bawah nasional yang mencapai 38,03 persen.

Sementara untuk tingkat inklusi terhadap keuangan di provinsi itu, lebih baik yakni mencapai 75,33 persen. Walau, angka itu masih di bawah nasional yang sebesar 76,19 persen. Indeks literasi digital Indonesia 2021 menyebut, Kalbar menduduki salah satu dari 10 provinsi dengan tingkat literasi digital tertinggi. Dengan skor 3,58.

Bersama dengan tingkat literasi keuangan dan digital tersebut, inovasi dalam industri finansial juga menjadi salah satu dorongan inklusi keuangan melalui financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending.

Atau akrab di telinga masyarakat adalah pinjaman online (Pinjol). Namun kini banyak pinjol ilegal. Bahkan, banyak ditemukan pinjaman online itu melalui Whatsapp dan media sosial lainnya. Kedok yang mereka gunakan adalah KTA kilat hanya bermodalkan KTP.

Baca Juga:  Guru Terjerat Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Jadi PR Besar

Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan ada 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022. Jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol ilegal.

Untuk terus mendorong edukasi pemakaian keuangan digital, fintech lending berizin PT Artha Dana Teknologi (Indodana), PT iDana Solusi Sejahtera (Cairin) dan PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa.id) menggelar kolaborasi acara literasi keuangan.

Keempat perusahaan itu, Rabu (28/9), menyambangi Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak. Di sana, mereka melakukan talkshow bertemakan “Kupas Tuntas Masa Depan Teknologi Finansial di Era 4.0”.

Head of Marketing Indodana Budi Ulia mengatakan bahwa, acara itu untuk menyambut Bulan Inklusi Keuangan (BIK). Di sana, mereka memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK. Agar generasi muda semakin peduli dengan produk dan manfaat keuangan digital.

Baca Juga:  Wartawan Diminta Keluar saat Prabowo Beri Sambutan di Town Hall Meeting Danantara

“Kepedulian mereka, membantu memberantas pinjol ilegal yang sekarang banyak beredar. Tak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dengan pinjol ilegal ini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Reynard T Wiguna, Director Singa.id. Menurutnya, generasi muda harus lebih cerdas dalam memilih produk keuangan digital. Khususnya dalam melakukan permohonan pinjaman online.

“Tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online. Salah satunya adalah pastikan lembaga tersebut legal, berizin dan diawasi oleh OJK,”ucapnya.

Maya Patricia, Business Operations Manager Cairin menambahkan, saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah mendapatkan izin dari OJK. Mereka juga merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga:  Pesut Etam Tumbang di Gelora Bung Tomo, Tetap Angkat Kepala

AFPI sebagai asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M. Diantaranya: Pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.

Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Terakhir, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.

“Dari laporan OJK yang kami peroleh hingga Mei 2022, jumlah pendanaan sudah disalurkan kepada masyarakat mencapai Rp 40,17 triliun. Jika dibandingkan dengan posisi 2018, angka ini sudah tumbuh sekitar 697 persen,” ucapnya.

Editor: Redaksi Klausa

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co