Klausa.co

Pertamini Marak di Samarinda, Pemkot Fokus pada Edukasi dan Pencegahan Bahaya

Salah satu Pertamini yang berada di Kota Samarinda. (Foto; Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Keberadaan pertamini atau pom mini yang menjamur di Samarinda menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Meski penertiban masih terkendala proses pengundangan Peraturan Daerah (Perda) Trantibum ke dalam Lembaran Daerah, Pemkot memilih fokus pada edukasi masyarakat terkait bahaya dan pelanggaran yang ditimbulkan oleh usaha ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menekankan pentingnya sosialisasi kepada pemilik pertamini agar memahami risiko yang mengintai.

“Kami sudah memulai edukasi sejak regulasi ini masih berbentuk Perwali. Langkah ini kami lakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menertibkan usahanya secara mandiri,” katanya.

Anis menjelaskan, maraknya pertamini di kawasan padat penduduk meningkatkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan banyak pihak. Selain itu, usaha ini sering kali melanggar aturan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga:  Kaltim Catat Surplus Pendapatan Rp845 Miliar di 2024, PAD Melebihi Target

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan melalui usaha ilegal seperti ini,” tegasnya.

Pemkot Samarinda mengakui bahwa edukasi merupakan pendekatan awal sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Kami ingin masyarakat menyadari sendiri bahaya dan dampaknya tanpa harus ada penindakan. Namun, begitu perda ini resmi diundangkan, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran,” jelas Anis.

Proses pengundangan Perda Trantibum masih menjadi tantangan utama yang menghambat langkah hukum. Meski begitu, Pemkot terus berkoordinasi dengan bagian hukum agar proses ini segera selesai.

“Kami tidak ingin menunda terlalu lama. Pengundangan perda ini adalah langkah krusial untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya,” tambahnya.

Baca Juga:  Samarinda Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak, Ini Tujuannya

Selain fokus pada regulasi, Pemkot juga menyiapkan seluruh sumber daya untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan efektif.

“Kami sudah mempersiapkan personel dan sarana pendukung. Tapi kami tetap mengimbau masyarakat agar segera menyesuaikan usahanya dengan aturan yang berlaku,” pungkas Anis. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co