Samarinda, Klausa.co – Rusmadi Wongso, Wakil Wali Kota Samarinda, mengikuti rapat koordinasi pemadanan akurasi data penerima bantuan sosial (Bansos) secara daring. Rapat ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama instansi terkait. Rapat berlangsung pada Selasa (5/9/2023) pagi di ruang rapat Sembuyutan lantai III gedung Balai Kota Samarinda.
Pemadanan data Bansos ini merupakan permintaan dari Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan data penerima Bansos sudah valid dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pemadanan data dilakukan bersama-sama oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Ketenagakerjaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemerintah pusat memberikan batas waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan pemadanan data. Hal ini karena data pemerintah daerah dianggap lebih update dan akurat.
Setelah pemadanan data selesai, diharapkan tidak ada lagi penerima Bansos yang tidak berhak. Misalnya, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemilik badan usaha (dipinjam nama), atau memiliki penghasilan di atas upah minimum kota (UMK). Selain itu, data warga penerima yang telah meninggal juga harus segera diperbarui dan dialihkan ke ahli warisnya, jika memenuhi syarat sebagai warga miskin.
Usai rapat daring, Rusmadi memberikan arahan singkat kepada para kepala dinas dan perwakilan dinas terkait. Ia mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial dan Disdukcapil Samarinda yang telah melakukan evaluasi awal terhadap data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari evaluasi itu, ditemukan beberapa penerima Bansos yang termasuk ASN atau memiliki penghasilan di atas UMK.
Rusmadi juga mengapresiasi data warga yang terdaftar dalam administrasi hukum memiliki badan usaha (dipinjam nama) serta warga yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Rusmadi menegaskan bahwa deadline pemadanan data Bansos dari pemerintah pusat adalah 30 September 2023. Namun, ia berharap agar Samarinda bisa menyelesaikannya dalam dua minggu ke depan.
“Saya minta semua dinas terkait untuk bekerja maksimal dan cepat dalam melakukan pemadanan data Bansos ini. Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran dan tidak ada lagi penyalahgunaan,” ujar Rusmadi. (Mar/Mul/Klausa)