Klausa.co

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ujaran Kebencian dan Hoaks

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (Foto: Google)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga melakukan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Panji sebelumnya sudah dipanggil oleh Bareskrim pekan lalu, tapi tidak datang dengan alasan sakit. Ia baru memenuhi panggilan kedua pada Selasa malam (1/8/2023).

“Yang bersangkutan datang sebagai saksi untuk panggilan yang kedua. Dalam pemeriksaan kesehatan, kondisinya sehat dan layak untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Panji tiba di Mabes Polri sekitar pukul 13.15 WIB dengan mengenakan peci dan kemeja warna biru. Ia ditemani tim kuasa hukumnya saat diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga:  Kesal Ditilang, Perempuan Samarinda Ini Sebar Ujaran Kebencian

Pemeriksaan Panji berlangsung hingga pukul 19.30 WIB. Selama itu, ia mengoreksi jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaannya sebanyak lima kali.

Setelah pemeriksaan selesai, Bareskrim menggelar perkara yang dihadiri oleh Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Hasilnya, semua sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka.

Dikutip dari JPNN.com, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus ini. Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk tiga alat bukti dengan tambahan satu surat.

Penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka, tapi belum memutuskan apakah akan menahan Panji atau tidak.

Panji dijerat dengan tiga pasal yang ancamannya bisa mencapai 21 tahun penjara. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Lahan Rawa, Senjata Mentan Andi Amran Sulaiman Hadapi El Nino

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co