Klausa.co – Idulfitri adalah hari raya yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia. Setelah sebulan penuh berpuasa selama Ramadan, umat Islam merayakan Idulfitri sebagai hari kemenangan atas hawa nafsu. Namun, tahukah Anda bahwa Idulfitri juga memiliki makna sejarah yang sangat penting bagi umat Islam?
Idulfitri dalam sejarah Islam pertama kali dirayakan pada tahun 624 Masehi atau tahun kedua Hijriah. Perayaan ini berkaitan erat dengan dua peristiwa, yakni perang Badar dan hari raya masyarakat Jahiliah.
Momen Idulfitri bertepatan dengan berakhirnya Perang Badar yang dimenangkan oleh kaum Muslimin. Perang Badar adalah pertempuran besar pertama antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin quraisy yang mengangkat panji kekufuran di Jazirah Arab. Perang Badar terjadi pada tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijriyah atau 13 Maret 624 Masehi.
Perang Badar merupakan ujian besar bagi iman dan kesabaran kaum muslimin yang saat itu masih lemah dan sedikit jumlahnya. Kaum Muslimin hanya berjumlah 313 orang, sedangkan kaum musyrikin berjumlah lebih dari seribu orang.
Kala itu kaum Muslimin juga tidak memiliki persenjataan yang memadai, sedangkan kaum Musyrikin memiliki perlengkapan perang yang lengkap.
Namun, dengan bantuan dan pertolongan Allah SWT, serta strategi perang, para muslimin berhasil mengalahkan kaum musyrikin dengan telak. Kaum Musyrikin kehilangan 70 orang tewas dan 70 orang tawanan. Sedangkan kaum Muslimin hanya kehilangan 14 orang syahid.
Kemenangan ini merupakan bukti kekuasaan Allah SWT dan keistimewaan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya. Setelah perang ini berakhir, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk tetap melanjutkan ibadah puasa Ramadan hingga selesai.
Kemudian pada tanggal 1 Syawal, Nabi Muhammad SAW menetapkan hari raya Idulfitri sebagai hari untuk bersyukur atas kemenangan tersebut. Ini adalah perayaan Idulfitri pertama dalam sejarah Islam.
Perang Badar juga merupakan titik balik dalam sejarah kebangkitan umat Islam di zaman Rasulullah SAW. Sebelum perang Badar, kaum Muslimin hidup dalam tekanan dan penganiayaan dari kaum musyrikin.
Setelah perang Badar, kaum muslimin mendapatkan kehormatan dan pengakuan dari berbagai suku dan bangsa di Jazirah Arab. Perang Badar juga membuka jalan bagi penyebaran Islam ke daerah-daerah lain.
Hari Raya Masyarakat Jahiliyah
Sebelum Islam datang, masyarakat Arab Jahiliah memiliki hari raya yang dirayakan setiap tahun. Hari raya tersebut disebut Nairuz atau Nowruz dan Mahrajan.
Nowruz adalah hari raya tahun baru Persia yang jatuh pada musim semi. Sedangkan Mehregan adalah hari raya panen yang jatuh pada musim gugur. Hari raya tersebut biasanya dirayakan dengan pesta pora, minum-minuman keras, berjudi, dan melakukan kemaksiatan lainnya.
Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, beliau melihat masyarakat Madinah merayakan dua hari raya tersebut. Beliau bertanya kepada mereka tentang makna hari raya tersebut. Mereka menjawab bahwa hari raya tersebut adalah hari raya yang mereka warisi dari nenek moyang mereka.
Rasulullah SAW kemudian bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari raya kalian dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i).
Dengan demikian, Rasulullah SAW menghapuskan tradisi jahiliyah tersebut dan mengajarkan umat Islam untuk merayakan IdulfitriI dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan diawali salat Ied di lapangan terbuka.
Salat Ied adalah salat sunnah yang dilakukan dua rakaat tanpa adzan dan iqamah. Salat Ied juga disertai dengan khutbah yang berisi nasihat dan doa bagi umat Islam.
Sebelum salat Ied, umat Islam dianjurkan untuk mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian, dan mengumandangkan takbir. Umat Islam juga dianjurkan untuk makan sebelum salat Ied, sebagai tanda bahwa mereka telah berhenti berpuasa.
Selain salat Ied, umat Islam juga diperintahkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadhan.
Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang diserahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya. (Fch2/Klausa)